Kota Bandar Lampung menghadapi tantangan dalam mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi lokal. September 2024, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp407 miliar atau 69,34% dari target Rp586 miliar. Meskipun terdapat peningkatan pendapatan dari sektor tertentu, beberapa jenis pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan performa rendah.
Strategi optimalisasi menjadi penting untuk menjawab tantangan ini. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, peningkatan kesadaran wajib pajak melalui sosialisasi, serta penerapan teknologi digital dalam pembayaran pajak menjadi solusi strategis. Pemangku kepentingan seperti Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan wajib pajak memiliki peran krusial dalam implementasi kebijakan ini.
Langkah konkret mencakup penerapan sanksi tegas terhadap pelanggar, inovasi sistem pembayaran digital, dan kerja sama dengan organisasi serta akademisi untuk edukasi perpajakan. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, capaian PAD dari pajak daerah meningkat 8% dibandingkan tahun 2022, mencerminkan adanya potensi pertumbuhan yang dapat dioptimalkan.
Pendahuluan
Pendapatan asli daerah (PAD) adalah sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Di Kota Bandar Lampung, PAD dari sektor pajak dan retribusi memainkan peran vital, namun pencapaiannya masih di bawah potensi maksimal. Data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menunjukkan variasi realisasi pajak yang signifikan, dengan beberapa sektor seperti pajak restoran mencapai 91,87% dari target, sementara BPHTB hanya 59%.
Stakehokder seperti BPPRD, Bapenda, dan KPP berperan dalam reformasi ini. Mereka menghadapi tantangan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menyediakan layanan yang mudah diakses, serta memastikan optimalisasi potensi pajak daerah. Urgensi reformasi ini semakin relevan dalam konteks peningkatan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pemulihan ekonomi pascapandemi.
Deskripsi Masalah
Pendapatan daerah Kota Bandar Lampung menghadapi berbagai tantangan yang menghambat optimalisasi penerimaan dari pajak dan retribusi lokal. Salah satu masalah utama adalah ketimpangan realisasi pajak, di mana pajak restoran, hotel, dan mineral bukan logam berhasil mencapai realisasi tinggi (di atas 90%), namun realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih rendah, masing-masing hanya mencapai 59% dan 70,8% dari target. Selain itu, tingkat kepatuhan wajib pajak juga menjadi isu serius, dengan masih adanya restoran dan usaha yang menunggak pajak, yang total tunggakannya mencapai Rp390 juta per Agustus 2023. Â Di sisi lain, pemanfaatan teknologi untuk mendukung sistem pembayaran pajak digital belum sepenuhnya terintegrasi dan dimanfaatkan secara optimal. Hal ini diperburuk oleh rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak tepat waktu, yang disebabkan oleh minimnya edukasi dan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan.
Dampak dari permasalahan ini sangat signifikan, antara lain berupa penurunan pendapatan daerah yang mengakibatkan keterbatasan dana untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Selain itu, ketidakmerataan kontribusi wajib pajak juga menciptakan beban yang tidak proporsional di sektor-sektor tertentu, memperbesar ketimpangan dalam sistem pajak dan retribusi lokal.
Rekomendasi
Untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam optimalisasi pendapatan daerah Kota Bandar Lampung, diperlukan strategi komprehensif yang mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak, inovasi teknologi, penerapan sanksi dan insentif, serta penguatan kolaborasi antarstakeholder.
Dalam hal intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, perlu dilakukan optimalisasi pengawasan dan penagihan pajak melalui pembentukan tim khusus, serta peningkatan cakupan wajib pajak baru melalui survei dan pemetaan potensi daerah. Selanjutnya, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, diperlukan kampanye masif melalui media massa dan digital, serta kolaborasi dengan organisasi masyarakat dan asosiasi bisnis untuk edukasi perpajakan.
Inovasi teknologi juga menjadi prioritas, melalui pengembangan sistem pembayaran pajak berbasis digital yang terintegrasi dan penerapan aplikasi mobile untuk memudahkan pembayaran serta pelaporan pajak. Selain itu, penerapan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan bagi wajib pajak yang menunggak perlu diimbangi dengan pemberian insentif, seperti diskon atau penghargaan, kepada wajib pajak yang taat membayar kewajibannya.
Terakhir, penguatan kolaborasi antarstakeholder sangat penting untuk mendukung efektivitas kebijakan. Kerja sama antara BPPRD, Bapenda, dan KPP diperlukan untuk harmonisasi data wajib pajak, sementara pelibatan akademisi dan peneliti dapat membantu dalam evaluasi dan pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih baik. Strategi-strategi ini diharapkan mampu mengatasi tantangan yang ada dan mendorong optimalisasi pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Penutup
Reformasi pajak dan retribusi lokal merupakan langkah strategis untuk meningkatkan PAD Kota Bandar Lampung. Implementasi rekomendasi di atas akan memastikan pendapatan daerah dapat dimaksimalkan, mendukung pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi terkait, perlu berkolaborasi untuk mencapai tujuan ini.
Daftar Pustaka
DDTCNews. (2024, September 20). Pemkot Bandar Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga pertengahan September 2024 telah mencapai Rp407 miliar atau 69,34% dari target dalam APBD-P senilai Rp586 miliar. Kupastuntas.co. Retrieved from https://kupastuntas.co
Antara News. (2023). Pemkot Bandarlampung: Realisasi pajak daerah capai 80,29 persen. Retrieved from https://www.antaranews.com
RADARLAMPUNG.CO.ID. (2023, Agustus 31). Pajak restoran menunggak di Bandar Lampung capai Rp 390 juta, ini daftar resto yang membandel. Diakses dari https://radarlampung.co.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H