Tindak Lanjut Penangkapan
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian melakukan tindakan hukum atas pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 5 tahun. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk menelusuri kebenaran dari keterangan yang diungkapkan oleh pelaku, serta untuk memastikan tidak adanya pihak-pihak lain yang turut serta terlibat dalam kejadian ini.
Kejadian penembakan di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu semakin mempertegas betapa pentingnya peran keamanan dan ketertiban masyarakat yang harus dilindungi. Kita berharap agar para pihak-pihak terkait dapat memberikan perlindungan dan menjaga keamanan masyarakat di sekitar kota Batu, dan kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Batu, 11102024
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI