Oleh: Eko WindartoÂ
Pengertian feodalisme telah menjadi topik yang sering dibicarakan dan diperdebatkan. Dalam sejarah, feodalisme adalah sebuah sistem sosial yang berkembang di Eropa pada Abad Pertengahan, di mana pengaturan kehidupan sosial dan ekonomi dilakukan oleh seorang bangsawan atau tuan tanah yang memiliki tanah, dan di bawahnya ada rakyat jelata yang harus membayar pajak dan tunduk kepada para tuan tanahnya. Namun, apa pandangan filsafat mengenai feodalisme? Bagaimana para filsuf melihat kesenjangan struktur sosial yang ada dalam feodalisme?
Salah satu pandangan filsafat tentang feodalisme berasal dari tokoh filsafat abad ke-18, Jean-Jacques Rousseau. Rousseau mengkritik sistem feodalisme dengan menyatakan bahwa sistem ini menimbulkan kesenjangan sosial yang besar antara kelas atas dan kelas bawah. Ia menyebut sistem feodalisme sebagai ''sistem tidak adil'' karena hanya segelintir orang yang bisa menikmati keuntungan dari sistem ini.
Menurut Rousseau, feodalisme bertentangan dengan kesetaraan dan kebebasan asli manusia. Sebagai seorang filsuf, ia berpendapat bahwa semua orang manusia lahir dengan hak dan kebebasan yang sama. Namun, sistem feodalisme justru menempatkan kelas atas sebagai penguasa dan kelas bawah sebagai subjek yang harus taat kepada mereka. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan kebebasan yang seharusnya ditegakkan dalam sistem sosial.
Walaupun demikian, pandangan Rousseau tidak sepenuhnya benar. Sistem feodalisme memiliki banyak kekurangan, seperti disebutkan oleh Rousseau. Namun, sistem ini juga memiliki keunggulan dalam hal mempertahankan kerajaan dan stabilitas ekonomi dalam masyarakat. Sistem feodalisme juga bisa menjadi model untuk membangun organisasi sosial yang bertumpu pada kekuasaan pusat ketika negara belum terbentuk atau belum memiliki kekuatan untuk mengatur kehidupan sosial.
Dalam pandangan lain, Karl Marx, seorang filsuf abad ke-19, menganggap feodalisme sebagai tahap masyarakat yang melelahkan sebelum penjajahan kapitalis. Marx berpendapat bahwa sistem feodalisme mengalami bencana ekonomi karena upah yang diterima pekerja sangat sedikit, dan sebagian besar pendapatan dihasilkan oleh tuan tanah atas dasar kepemilikan tanah. Hal ini dikarenakan produksi dijalankan oleh rakyat jelata, sedangkan tanah dan peralatan dikuasai oleh tuan tanah. Oleh sebab itu, Marx meminta rakyat jelata untuk berjuang dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Dengan perhatian penuh terhadap kondisi pekerja, Marx membuat analisis mengenai munculnya kelas pekerja sebagai konsekuesi dan perpanjangan sistem feodalisme pada kapitalisme. Ia menekankan bahwa kelas pekerja harus bersatu dan memberontak melawan kaum borjuis atau pemilik modal. Jadi, Marx berpendapat bahwa feodalisme bukan hanya sisi buruk ekonomi melainkan soal perjuangan kelas.
Dalam pandangan filsafat, feodalisme dianggap menyimpang dari kebebasan dan kesetaraan yang dijanjikan oleh masyarakat modern. Akan tetapi, feodalisme tetap memiliki peran penting dalam sejarah perkembangan sosial dan politik masyarakat. Dalam artikel ini, saya akan membahas lebih lanjut pandangan lainnya tentang feodalisme dalam perspektif filsafat dan karangan para tokoh filsuf tentang sistem sosial tersebut.
Tak heran jika Karl Marx mempunyai pandangan yang kritis terhadap sistem feodalisme. Menurutnya, feodalisme merupakan tahap pertama dalam perkembangan masyarakat manusia, sebelum munculnya sistem kapitalisme dan proletarisme. Marx menggambarkan feodalisme sebagai suatu sistem yang timbul dari krisis pada masyarakat sebelumnya, yaitu sistem budak atau sistem kerajaan. Kemudian, masyarakat tersebut mencari suatu sistem alternatif dan menemukan sistem feodalisme.
Dalam pandangan Marx, sistem feodalisme memiliki beberapa persamaan dengan sistem budakisme, terutama dalam hal struktur sosial yang terbagi atas kelas yang sangat terpisah dan mencolok. Dalam sistem feodalisme, kelas atas yang berkuasa adalah kaum bangsawan atau para tuan tanah, sedangkan kelas bawah adalah rakyat biasa yang hanya memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki hak dan kebebasan.
Menurut Marx, struktur sosial dalam feodalisme juga didasarkan pada kepemilikan tanah, di mana tuan tanah mempunyai hak atas tanah dan rakyat biasa hanya dapat menggunakan tanah tersebut dengan membayar pajak atau upeti. Biasanya, rakyat jelata yang harus bekerja di ladang milik tuan tanah dan dalam penggarapan lahan yang juga menjadi milik tuan tanah. Sementara para penguasa dan tuan tanah memperoleh pendapatan yang besar tanpa harus berbuat sesuatu apa-apa.
Lebih lanjut, Marx menilai sistem feodalisme sebagai sebuah sistem yang melelahkan dan peluang ekonomi untuk rakyat jelata sangat kecil. Hal ini terlihat dari upah yang sangat rendah yang diterima oleh para pekerja, sedangkan sebagian besar pendapatan dihasilkan oleh para tuan tanah atas dasar kepemilikan tanah. Sejalan dengan itu, Marx menekankan perlunya rakyat jelata memperjuangkan hak-hak mereka.
Dalam pandangan Marx, perjuangan pekerja harus dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan sistem feodalisme, bersama dengan seluruh elite pemilik tanah dan kaum bangsawan. Pada akhirnya, Marx yakin revolusi kelas proletariat akan mengalahkan sistem kapitalisme dan munculnya sosialisme sebagai bentuk masyarakat baru yang lebih adil dan sejahtera. Oleh karena itu, pandangan Karl Marx terhadap feodalisme menekankan pada perjuangan kelas dan munculnya kondisi sosial yang lebih baik dalam pengurusannya.
Batu Wisata, 2852024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H