Oleh: Eko WindartoÂ
Menurut ketua NGO (Non Government Organization ) YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, Alex Yudawan yang notabene sebagai kuasa Siswantoro terkait masalah utang piutang di Koperasi Arta Anugrah Abadi, di Kota Batu masih menyisakan masalah.
"Yang mana dalam perjalanannya sebelum jatuh tempo objek tersebut sudah dilelang melalui KPKLNÂ
(Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Sedangkan menurut Mahkamah Agung pihak kreditur tidak boleh melelang jaminan sertifikat pemilik, ketika belum jatuh tempo," kata Alex Yudawan, Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut,masih kata Alex, kami sudah melaporkan ke pihak Polres Batu dengan a.Nomor LPM/ 391/VII/2024/SPKT/POLRES BATU pada 16 Juli 2024, b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/339/VII/RES.1. 11./2024/ Satreskrim tanggal 22 Juli 2024.
"Maka dari itu, berdasarkan peran koperasi menurut undang-undang Nomor 2 tahun 1992 pada pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakatnya," lanjutnya.
Kedepannya terkait dengan kasusnya Siswantoro ini, ditegaskan Alex, akan tetap kami koordinasikan dengan pihak koperasi dan pihak Polres Batu untuk klarifikasi terkait masalah ini.Â
"Objek tersebut seluas 222 M, sertifikat atas nama Siswantoro yang telah dilelang sebelum jatuh tempo. Obyek tanah tersebut berada di Kecamatan Bumiaji Kota Batu," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Diskoperindag Pemkot Batu, Aries Setiawan, melalui Kabid (Kepala Bidang) Koperasi Gufron, saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan inti dari permasalahan Siswantoro dengan Koperasi Artha Anugrah Abadi itu patut diduga berat sebelah.Â
"Artinya Siswantoro tidak pernah diberi kabar dari pihak koperasi tersebut, kalau lahan miliknya sudah didaftarkan di KPKNL. Tiba tiba muncul adanya kabar, bahwa lahan tersebut sudah dilelang dan dimenangkan oleh seseorang," ucapannya.
Lebih lanjut, masih kata dia, disini patut diduga kuat bahwa permasalah tersebut tidak fair dan terkesan ada permainan.
"Meskipun dari pihak Koperasi Artha Anugrah Abadi, berhak untuk mendaftar ke KPKNL, tetapi amat disayangkan tidak ada pemberitahuan sama sekali Kepada pihak debitur. Maka menurut saya, yang harus bertanggung jawab adalah pimpinan," tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo S.H, M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA (Whatsap) nya terkait Rujukan:Â
A. Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : LPM/391/VII/2024/ Polres Batu 16 Juli 2024.Â
B. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Lidik/399/VII/RES.1.11./2024/ Satreskrim 22 Juli 2024. Mengatakan bahwa
"Mohon waktu kami cek perkembangannya pak segera kami atensi," kata Kasat Reskrim Polres Batu, dengan singkat dan jelas.
Hasil investasi dilapangan baik keterangan dan data yang sudah kami himpun, bahwa Koperasi Arta Anugrah Abadi di Kota Batu, saat ini sudah lama tutup.
Selain itu, yang diduga sebagai Pimpinan Koperasi tersebut, insial MN Nomor HP 08525948 xxxx tidak bisa dihubungi dan kami WA (Whatsap) juga tidak ada jawaban maupun respon, sampai berita ini dilansir.
Batu, 712025
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H