Lebih lanjut, masih kata dia, disini patut diduga kuat bahwa permasalah tersebut tidak fair dan terkesan ada permainan.
"Meskipun dari pihak Koperasi Artha Anugrah Abadi, berhak untuk mendaftar ke KPKNL, tetapi amat disayangkan tidak ada pemberitahuan sama sekali Kepada pihak debitur. Maka menurut saya, yang harus bertanggung jawab adalah pimpinan," tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo S.H, M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA (Whatsap) nya terkait Rujukan:Â
A. Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : LPM/391/VII/2024/ Polres Batu 16 Juli 2024.Â
B. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Lidik/399/VII/RES.1.11./2024/ Satreskrim 22 Juli 2024. Mengatakan bahwa
"Mohon waktu kami cek perkembangannya pak segera kami atensi," kata Kasat Reskrim Polres Batu, dengan singkat dan jelas.
Hasil investasi dilapangan baik keterangan dan data yang sudah kami himpun, bahwa Koperasi Arta Anugrah Abadi di Kota Batu, saat ini sudah lama tutup.
Selain itu, yang diduga sebagai Pimpinan Koperasi tersebut, insial MN Nomor HP 08525948 xxxx tidak bisa dihubungi dan kami WA (Whatsap) juga tidak ada jawaban maupun respon, sampai berita ini dilansir.
Batu, 712025
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H