"Saya tidak kenal dan tidak tahu mereka, saya membeli dengan perjuangan keringat kerja keras tiba-tiba ada orang yang mengaku memiliki hak atas tanah itu. Saya bersyukur pengadilan mengabulkan gugatan saya tapi saya dengar di banding dikalahkan", imbuhnya.
Sedangkan DR. Solehoddin, S.H., M.H. selaku pengacara Suharmadi juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara ini.
"Pada intinya saya selaku pengacara Terbanding yang dahulu Penggugat kecewa dengan penangan hukum perkara ini. Selain yang dirasa amat singkat itu proses banding, putusannya bertolak belakang dengan putusan pengadilan negeri. Dan yang jelas kami akan Kasasi dan juga meminta perlindungan ke Mahkamah Agung, karena apa? ya karena dirasa janggal dan amat cepat prosesnya di Pengadilan Tinggi, masa hanya kurang lebih dua minggu sudah keluar putusan padahal belum pernah ditemui proses upaya hukum banding secepat ini. Kami berharap nantinya dalam kasasi mendapatkan keadilan, dan baik KY maupun MA dapat turut menciptakan peradilan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat", tandas pria yang juga aktif menjadi pengajar di salah satu Universitas Swasta di Kota Malang.
Perlu diketahui, perkara ini bermula pada saat Suharmadi selaku pembeli tanah dari Yakub warga Tunjungsekar Kota Malang di tahun 1981 seluas 9350 M2 sebagaimana tertuang dalam Leter C No. 1066 yang berlokasi di Jalan Ikan piranha atas Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan ketika akan mengajukan konversi atas obyek tersebut tiba-tiba muncul pemblokiran dari CV. Karya Sepakat / PT Karya Sepakat(Tergugat I) dan Suharnadi (Tergugat II), untuk selanjutnya Suharmadi melakukan Gugatan kepada pihak Tergugat.Â
#Pengadilan Tinggi Surabaya
#Kejaksaan Tinggi Surabaya
#Mahkamah Agung
#Komisi Yudisial
Malang, 14122024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H