Mohon tunggu...
Eko To
Eko To Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Digdaya Pengadilan Tinggi, Memutus Perkara Kurang dari Dua Minggu

15 Desember 2024   10:37 Diperbarui: 15 Desember 2024   10:37 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banding merupakan upaya hukum lanjutan atas putusan tingkat pertama (Pengadilan Tinggi), yang mana terkait dengan proses hukum banding dalam kewenangan Pengadilan tinggi. 

Halmana yang dimaksud juga telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1974, maupun HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan / atau RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten).

Memang tidak ada aturan yang spesifik mengatur tentang lamanya proses upaya hukum ditingkat Banding, akan tetapi didalam Kebijakan Sistem Peradilan Satu Atap yang keluarkan oleh Mahkamah Agung menargetkan Pengadilan Tinggi menyelesaikan perkara banding dalam waktu 3-6 bulan tergantung pada tingkat kompleksitas perkara.

Ada hal yang dirasa sangat janggal didalam perkara banding dengan nomor perkara 863/PDT/2024/PT SBY atas perkara ditingkat sebelumnya dengan nomor 263/Pdt.G/2023/PN Mlg.

Didalam putusannya ditingkat pertama yang diputus pada Selasa 8 Oktober 2024, yang pada intinya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.

Adapun terhadap putusan tersebut selanjutnya para pihak tergugat melakukan upaya banding pada tanggal 16 Oktober 2024 sebagaimana tertuang dalam laman SIPP PN Kota Malang. Didalam risalah putusan perkara banding disebutkan bahwasanya penunjukan majelis hakim oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 11 November 2024 dan putusan banding sebagaimana dimaksud dikeluarkan pada tanggal 25 November 2024.

Majelis Hakim pemeriksa perkara banding, yakni (Haryono, S.H., M.H selaku hakim ketua, dan Elang Prakoso Wibowo, S.H., M.H , Hari Widodo, S.H., M.H selaku hakim anggota) dengan amar putusan yang pada intinya: "Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 263/Pdt.G/2023/PN.Mlg".

Terhadap putusan yang dinilai merugikan pihak Terbanding yang semula Penggugat, Suharmadi merasa kecewa karena sebelumnya dalam putusan tingkat pertama yakni mengabulkan gugatannya.

"Saya merasa kecewa tentunya, karena tanah obyek sengketa merupakan tanah yang saya beli di tahun 1981, tiba-tiba ketika saya akan mensertifikatkan kok ada orang yang mengaku memilikinya. Dan saya gugat melalui pengacara", ujar pria kelahiran 1941 silam ini kepada awak media, pada Sabtu (14/12/2024).

Suharmadi juga menambahkan, bahwasanya ia tidak tahu menahu dan tidak kenal dengan para pihak yang mengaku juga memiliki hak atas tanah yang ia beli.

"Saya tidak kenal dan tidak tahu mereka, saya membeli dengan perjuangan keringat kerja keras tiba-tiba ada orang yang mengaku memiliki hak atas tanah itu. Saya bersyukur pengadilan mengabulkan gugatan saya tapi saya dengar di banding dikalahkan", imbuhnya.

Sedangkan DR. Solehoddin, S.H., M.H. selaku pengacara Suharmadi juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara ini.

"Pada intinya saya selaku pengacara Terbanding yang dahulu Penggugat kecewa dengan penangan hukum perkara ini. Selain yang dirasa amat singkat itu proses banding, putusannya bertolak belakang dengan putusan pengadilan negeri. Dan yang jelas kami akan Kasasi dan juga meminta perlindungan ke Mahkamah Agung, karena apa? ya karena dirasa janggal dan amat cepat prosesnya di Pengadilan Tinggi, masa hanya kurang lebih dua minggu sudah keluar putusan padahal belum pernah ditemui proses upaya hukum banding secepat ini. Kami berharap nantinya dalam kasasi mendapatkan keadilan, dan baik KY maupun MA dapat turut menciptakan peradilan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat", tandas pria yang juga aktif menjadi pengajar di salah satu Universitas Swasta di Kota Malang.

Perlu diketahui, perkara ini bermula pada saat Suharmadi selaku pembeli tanah dari Yakub warga Tunjungsekar Kota Malang di tahun 1981 seluas 9350 M2 sebagaimana tertuang dalam Leter C No. 1066 yang berlokasi di Jalan Ikan piranha atas Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan ketika akan mengajukan konversi atas obyek tersebut tiba-tiba muncul pemblokiran dari CV. Karya Sepakat / PT Karya Sepakat(Tergugat I) dan Suharnadi (Tergugat II), untuk selanjutnya Suharmadi melakukan Gugatan kepada pihak Tergugat. 

#Pengadilan Tinggi Surabaya

#Kejaksaan Tinggi Surabaya

#Mahkamah Agung

#Komisi Yudisial

Malang, 14122024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun