Mohon tunggu...
Eko To
Eko To Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

DPC PDIP Kota Batu Siapkan Langkah Tegas untuk Dukung Netralitas TNI-Polri pada Pilkada 2024

20 November 2024   21:47 Diperbarui: 20 November 2024   22:54 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar dokpri 

Langkah yang akan diambil oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Batu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/2024 mengenai netralitas TNI-Polri dalam Pilkada 2024.

DPC PDI Perjuangan Kota Batu akan mengaudensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu untuk meminta agar putusan tersebut dilaksanakan dan diawasi dengan ketat guna menjaga kondusifitas Pemilu 2024.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Punjul Santoso, menegaskan pentingnya menjaga netralitas TNI-Polri selama Pilkada 2024 guna memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan aman dan damai.

Ia meminta KPU dan Bawaslu Kota Batu untuk membuat pengumuman mengenai putusan MK No. 136/2024 sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran netralitas yang dapat terjadi..

"Kami mohon agar KPU dan Bawaslu membuat  pengumuman tentang putusan MK terbaru tersebut, agar supaya menjaga kondusifitas Pemilu 2024, karena tidak hanya ASN, pejabat negara, kades dan lurah yang dilarang mendukung baik langsung maupun tidak langsung, melainkan aparat TNI-Polri dengan tegas dilarang juga dilarang mendukung langsung maupun tidak langsung," tegas Punjul di Kantor DPC PDI Perjuangan, Selasa (19/11/2024).

Dengan demikian, pihaknya juga meyakini, bahwa dengan netralitas TNI-Polri, masih kata Punjul, maka pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Batu bakal berjalan dengan aman dan damai.

"Namun DPC PDI Perjuangan Kota Batu siap menerima dan menampung laporan warga masyarakat jika ada pejabat negara, TNI dan Polri yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam Pilkada 2024, karena hal itu jelas-jelas pidana yang dapat diproses secara hukum," ungkap politisi senior ini.

Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Kayat Hariyanto, menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelanggar netralitas TNI-Polri dalam Pilkada 2024.

"Putusan MK dengan nomor 136 tahun 2024 tidak hanya menjerat kepala desa atau lurah yang langsung maupun tidak langsung, tapi juga yang membuat putusan yang menguntungkan pasangan calon tertentu, dapat juga menjerat pula anggota TNI-Polri jika melanggar prinsip netralitas," katanya.

Mantan wartawan senior Malang Raya itu menyebutkan, dalam pasal 188 UU 1/2015 selengkapnya berbunyi, "setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00.

"Maka oleh karena itu, pasal tersebut merupakan norma yang berpasangan dengan pasal 71. Dalam dinamikanya, pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1). 

Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat (1), hanya memuat pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Maka, dalam pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 terdapat penambahan dua subjek hukum baru, yakni pejabat daerah dan anggota TNI-Polri," tegas Kayat.

Dalam kesempatan yang sama, kader DPC PDI Perjuangan Kota. Atu, Cahyo Edi Purnomo juga menyampaikan, meskipun Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 yang merupakan norma primer telah mengalami perubahan, tapi faktanya perubahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam norma pasal 188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder. Terlebih lagi, UU 10/2016 tidak mengubah norma Pasal 188, sehingga untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 188 UU 1/2015.

"Untuk itu, berkaitan dengan hal yang dimaksud, DPC PDI Perjuangan Kota Batu akan membuat dengan memasang banner atau spanduk, tujuannya agar masyarakat luas mengetahui bahwa putusan MK nomor 136 tahun 2024 melarang dengan tegas keterlibatan TNI-Polri dalam Pilkada 2024," tandas Cahyo yang turut hadir di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batu.

Batu, 20112024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun