Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat (1), hanya memuat pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Maka, dalam pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 terdapat penambahan dua subjek hukum baru, yakni pejabat daerah dan anggota TNI-Polri," tegas Kayat.
Dalam kesempatan yang sama, kader DPC PDI Perjuangan Kota. Atu, Cahyo Edi Purnomo juga menyampaikan, meskipun Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 yang merupakan norma primer telah mengalami perubahan, tapi faktanya perubahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam norma pasal 188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder. Terlebih lagi, UU 10/2016 tidak mengubah norma Pasal 188, sehingga untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 188 UU 1/2015.
"Untuk itu, berkaitan dengan hal yang dimaksud, DPC PDI Perjuangan Kota Batu akan membuat dengan memasang banner atau spanduk, tujuannya agar masyarakat luas mengetahui bahwa putusan MK nomor 136 tahun 2024 melarang dengan tegas keterlibatan TNI-Polri dalam Pilkada 2024," tandas Cahyo yang turut hadir di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batu.
Batu, 20112024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H