Mohon tunggu...
Eko Susilo
Eko Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Eko Susilo-menulis apa saja yang penting bermanfaat, baik itu kritisi atau umpan balik atau sanggahan

Saya seorang biasa saja dan mencoba mengungkapkan pikiran , fenomena dan fakta serta peristiwa yang mungkin dapat memberikan manfaat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Ketidakjelasan Normatif dalam Perubahan Nomenklatur Kementerian dengan Menggunakan Analisis Matland

5 Desember 2024   16:10 Diperbarui: 5 Desember 2024   16:15 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dummy-data UU dalam analisis kebijakan perubahan-olah peneliti

8. Daftar Pustaka

  • Matland, R. E. (1995). Ambiguity and Conflict in Policy Implementation. Journal of Public Administration Research and Theory.
  • Wright, A., & Fitzgerald, J. (2012). The Role of Normative Ambiguity in Legal Systems. Legal Studies Review.
  • Thompson, J., & Kearn, R. (2015). Governance and Ambiguity: The Impact of Undefined Legal Norms. Public Administration Review.
  • Shah, M. (2018). Governance in Transition: How Ambiguous Regulations Affect Public Sector Implementation. Governance Journal.

Lampiran

  • Tabel Respon Wawancara Sampel

Tabel Analisis Wawancara 2 Informasn Dipilih
Tabel Analisis Wawancara 2 Informasn Dipilih

Pendekatan ini membantu untuk membangun sebuah tesis dengan mengintegrasikan konsep teori, data dummy untuk ilustrasi, dan analisis rinci terkait ketidakjelasan normatif dalam konteks restrukturisasi kementerian di Indonesia.

Eko Susilo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun