Mohon tunggu...
Eko Susilo
Eko Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Eko Susilo-menulis apa saja yang penting bermanfaat, baik itu kritisi atau umpan balik atau sanggahan

Saya seorang biasa saja dan menulis mencoba mengungkapkan pikiran , fenomena dan fakta serta peristiwa yang mungkin dapat memberikan manfaat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Vergeven Voor de Staat : Departemen dan Kementerian, Perspektif Tulisan

17 Oktober 2024   15:34 Diperbarui: 17 Oktober 2024   20:31 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Departemen dan Kementerian.

Oleh Eko Susilo- @echopod-cast eko.susilo@gmail.com

Apakah memiliki arti yang sama?.

Departemen adalah lembaga tinggi pemerintahan yang mengurus suatu bidang pekerjaan negara yang dipimpin seorang menteri.
Kementerian adalah pekerjaan  lembaga atau kantor tempat mengurusi pekerjaan menteri.
Perbedaannya apa dan penggunaannya apa?.
Apakah jika memiliki makna atau arti sama boleh digunakan keduanya?. 

Jika yang dicari adalah arti atau makna : selesai.

Tapi bagi saya tidak.

Lalu apa yang di cari lainnya : jika digunakan apakah bisa dianggap sama?.

Pertanyaan : Jika sejak 2002 dengan adanya perubahan UUD 1945 menjadi amandemen keempat dari Departemen menjadi Kementerian, namun masih menggunakan Departemen dan kemudian di tahun 2008 dengan adanya pengaturan Kementerian?. 

Apakah masih bisa dibilang sama?.

Lalu apakah bisa suatu dokumen yang seharusnya sudah berubah namun masih menggunakan kata yang diartikan sama?. 

Tentu tidak, namun dapat diberikan "kekuatan hukum yang sama"jika diatur demikian,

Kenapa?.

Karena jika tertulis menjadi identitasnya maka jika tidak sesuai diartikan beda. Eko Susilo itu tentu tidak sama dengan Eka Susila. Meski artinya atau maknanya adalah satu yang indah dasarnya. (Eko itu satu, Su itu indah dan Sila itu dasar ).  Jika beda dan tidak ada pengaturan yang mengatur demikian, maka semua produk yang dihasilkan menjadi "tidak sesuai"atau "tidak tepat".

Jika tidak tepat bagaimana?.

Tentu ada solusinya.

Jika menurut saya yang diperlukan adalah "penegasan"dengan perangkat hukum yaitu Undang-undang atau setinggkat Undang-undang untuk memperoleh "kekuatan"dan "keabsahan"nya dengan bebearap syarat yang ditentukan.

Jadi dalam periodisasi yang diperlukan apakah di tahun 2008 dengan diterbitkan Undang-undang tentang Kementerian Negara, semua produknya menjadi "sesuai, ternyata dalam beberapa penelitian atas produk berupa "surat", surat dalam pengertian menurut hukum perdata dan pidana (alat bukti), semuanya "tidak sesuai"" kecuali pada periode di tahun 2010 dan setelahnya.

Seberapa pentingkah persoalan nama mengenai nomenklatur itu?.

Silahkan dijawab sendiri dari sudut pandang masing-masing ataukah Bona Fide atau Ex-Tempore?. Pro Tempore?.

Eko Susilo @https://www.youtube.com/watch?v=d0e3-VkVkCY

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun