Kenapa?.
Karena jika tertulis menjadi identitasnya maka jika tidak sesuai diartikan beda. Eko Susilo itu tentu tidak sama dengan Eka Susila. Meski artinya atau maknanya adalah satu yang indah dasarnya. (Eko itu satu, Su itu indah dan Sila itu dasar ). Â Jika beda dan tidak ada pengaturan yang mengatur demikian, maka semua produk yang dihasilkan menjadi "tidak sesuai"atau "tidak tepat".
Jika tidak tepat bagaimana?.
Tentu ada solusinya.
Jika menurut saya yang diperlukan adalah "penegasan"dengan perangkat hukum yaitu Undang-undang atau setinggkat Undang-undang untuk memperoleh "kekuatan"dan "keabsahan"nya dengan bebearap syarat yang ditentukan.
Jadi dalam periodisasi yang diperlukan apakah di tahun 2008 dengan diterbitkan Undang-undang tentang Kementerian Negara, semua produknya menjadi "sesuai, ternyata dalam beberapa penelitian atas produk berupa "surat", surat dalam pengertian menurut hukum perdata dan pidana (alat bukti), semuanya "tidak sesuai"" kecuali pada periode di tahun 2010 dan setelahnya.
Seberapa pentingkah persoalan nama mengenai nomenklatur itu?.
Silahkan dijawab sendiri dari sudut pandang masing-masing ataukah Bona Fide atau Ex-Tempore?. Pro Tempore?.
Eko Susilo @https://www.youtube.com/watch?v=d0e3-VkVkCY
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H