Mohon tunggu...
Eko Susilo
Eko Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Eko Susilo-menulis apa saja yang penting bermanfaat, baik itu kritisi atau umpan balik atau sanggahan

Saya seorang biasa saja dan mencoba mengungkapkan pikiran , fenomena dan fakta serta peristiwa yang mungkin dapat memberikan manfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketentuan Peralihan, Bona Fide - Bagian Satu

7 Oktober 2024   23:50 Diperbarui: 17 Oktober 2024   18:22 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

eko.susiko@gmail.com

081535327473

Bonafide?.

Apa ituu mas bonafide?.

Aku jawab itu ex tempore..atau juga pro tempore. Waduh apa juga itu?. Aku jelaskan sedikit mengenai hal itu, itu bonafide salam bahasa latin disebut ex tempore adalah Bonafide" adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang asli, sah, atau jujur.  Kalau ex tempore?. Aku jelaskan lagi, maksudnya Dalam konteks ini, "ex tempore" menekankan bahwa sesuatu itu terjadi secara langsung atau tanpa perencanaan sebelumnya, namun tetap tepat dan sesuai dengan situasi yang ada...

Wah itu maksudnya apa?.

Benar pada waktunya adalah benar diakui pada waktu itu. Maksudnya apa ya?.

Ya benar menurut ukuran waktu itu. Zaman itu berubah, kekuasaan itu berubah, namun ada yang tidak berubah. Apakah itu?.

Perubahan itu sendiri. Perubahan atau peralihan itu mutlak ada dan perubahan itu akan membawa dampak pada soal kecil dan soal besar.

Misalnya soal nama. Apakah nama suatu oerganisasi akan berubah membawa dampak?. Tentu. Baik itu hal  baik atau buruk dalam ukuran tertentu. Apakah itu akan membawa suatu manfaat?. Bisa iya bisa tidak, tergantung apa yang diubah.

Soal Peralihan

Dalam setiap UU ada yang disebit ketentuan peralihan, ada yang bisa dirumuskan dan ada yang ditafsirkan melalui kata dalam ketentuan tertentu. 

Maksudnya apa ya ketentuan Peralihan itu?. Ketentuan peralihan adalah aturan atau regulasi yang mengatur bagaimana transisi atau perubahan dari suatu sistem hukum, peraturan, atau keadaan yang lama ke sistem atau keadaan yang baru dilakukan. Ketentuan ini biasanya dibuat untuk memastikan bahwa perubahan tersebut tidak mengganggu atau merugikan pihak-pihak yang terlibat, serta memberikan waktu yang cukup untuk penyesuaian.

Contoh ketentuan peralihan dapat ditemukan dalam undang-undang atau peraturan baru, yang mengatur bagaimana peraturan-peraturan lama harus diterapkan atau diubah, dan bagaimana hak dan kewajiban yang telah ada sebelumnya disesuaikan dengan peraturan yang baru. Ketentuan ini juga bisa mencakup batas waktu atau prosedur transisi bagi individu, organisasi, atau lembaga untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.

Nah dqlam kondisi itulah emergency exitnya perlu dirumuskan dengan benar. Apakah mengenai waktu, ketentuan mutlak atau ketentuan jangka waktu opersional dan juga ketentuan produk hukumnya dari yang dialihkan dan sedang atau pasca beralih.

Bicara mengenai nama Kementerian, Lembaga dpandang dari sisi hukumnya, sosial, ekonomi, Teknologi Informasi, Anggaran secara luas maupun sempit, pelayanan, aset, SDM tentu akan memiliki efek luas dan berdampak nyata, bukan sekedar angan-angan.

Perubaham Nama Kementerian

Nama Kementerian tentu akan dipandang sebagai suatu tempat bagi organisasi untuk cermin bagi yang berkuasa atau bagi masyarakat untuk melakukan urusan pemerintahan. Apakah itu mengenai urusan dalam kebutuham umum atau khusus. Jika ada perubahan nama apakah efeknya?. Apakah sederhana?.

Tentu tidak karena ukurannya adalah mengenai hal yang tercatat, akan dicatat dan sudah dicatat. Lalu bagaimana ukuran itu akan sesuai?.

Waktu...ya waktu adalah siatu hal dianggap esensial dalam hal ini. Sejak kapan berubah, apa yang akam berubah dan dampaknya apa  jika berubah?.

Pada saat ini, mibggu pertama oktober 2024, saya tidak memandang atau POV dari sisi politik praktisnya namun dari sisi sederhana saja dengaan pertanyaan : bagaimana nama kementerian berubah dari sisi adminitrasi dan pelayanan?.

Itu tentu sudab berbeda maksudnya, administrasi dimaksud itu apa? Administrasi publik adalah bidang yang mencakup kegiatan manajerial, kebijakan, dan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga negara untuk mengatur dan melaksanakan keputusan-keputusan publik. Tujuan utamanya adalah untuk mengelola sumber daya negara secara efisien dan efektif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, serta menciptakan kesejahteraan sosial.

Administrasi publik melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, serta pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik, pengelolaan anggaran, peraturan, dan program-program pemerintah. Bidang ini juga mencakup penerapan hukum dan peraturan, serta memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pelayanan

Pelayanan itu apa ya?.Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan atau layanan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga publik kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan umum. Layanan ini meliputi berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, keamanan, dan administrasi, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong kesejahteraan sosial.

Pelayanan publik mencakup penyediaan fasilitas, informasi, atau bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas, baik dalam bentuk langsung (misalnya layanan kesehatan atau pendidikan) maupun tidak langsung (misalnya pembuatan kebijakan atau peraturan). Pelayanan publik yang baik harus memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.

Nah dua hal tersebut saja sudab memberikan pengertian yangq luas dan sempit tergantung POV nya. Apakah yang luas itu akan memberikan makna sempit. Administrasi yang sempit dapat dibilang hanya soal mencatat, mengutip dan menulis kembali atau sekedar copy paste nama misalnya dan dituangkan dalam produk hukum serta menjadi pedoman. Misalnya soal Tata Naskah dinas di Pemerintahan

Sesederhanaa itukah?.

POV siapa?. Jika dipandang dari sisi luas, luas dalaam pengertian apa?. Lha menulis yang dianggap kecil dan remeh saja akan berdampak luas..kaalau tidak kenapa ada gugatan, uji materi, putusan pengadilan dan sebagainya. 

Hak siapa bersuara dan berjuang soal nama dan perubahannya?.

Semua pihak menurut saya dalam batasan peduli dan konsentrasi pada hal tersebut. Kenapa?. Karena akan muncul POV lainnya dan pada bidang masing-mssing pihak. Lalu sebagai warga negara hak dan kewajibannya apa?. Tentu akan menerima, resisten, mengkaji dan memahami. Koridornya apa?. Taat pada Pemerintah dan Pemerintah siap didukung dan dikoreksi, itu kunci atau langkah produktifnya.

....berlanjut....pada sesi selanjutnya...bagian 2

Sesi super 2024...

.oktober 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun