Melalui kebijakan ini, seluruh instansi pemerintah pengelola APBN ke depan dapat menggunakan QRIS untuk belanja yang dananya bersumber dari APBN, khususnya belanja menggunakan uang persediaan. Mengingat KKP Domestik yang akan digunakan oleh instansi Pemerintah akan tidak menggunakan provider VISA atau Mastercard melainkan akan menggunakan provider Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dengan memanfaatkan fasilitas QRIS.
Terbitnya kebijakan ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain:
- Transaksi digital melalui kartu kredit di Indonesia didominasi transaksi domestik (80%) di mana hampir seluruhnya (90%) diproses di luar negeri.
- Anggaran belanja barang dan jasa Pemerintah setiap tahun mencapai Rp800 Triliun. Potensi KKP Pusat dan Daerah cukup besar karena minimal 40% wajib menggunakan Kartu Kredit.
- Pengembangan KKP Domestik merupakan dukungan terhadap Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait digitalisasi pembayaran khususnya pembelian barang dan jasa Pemerintah.
- Digitalisasi Sistem Pembayaran diharapkan dapat membantu jutaan UMKM di daerah untuk naik kelas seiring dengan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Kebijakan Kementerian Keuangan ini sejalan dengan dan mendukung instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2022 terkait penggunaan transaksi non tunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah sebagaimana genderangnya ditegaskan kembali oleh Presiden Republik Indonesia pada 29 Agustus 2022 dengan peluncuran Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Antarnegara.
Daftar Pustaka:
Pemerintah Indonesia, 2022, Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jakarta
Pemerintah Indonesia, 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2012 tentang Pedoman Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Jakarta.
Pemerintah Indonesia, 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Jakarta.
Pemerintah Indonesia, 2022, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik, Jakarta.
Bank Indonesia, "Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah", Â https://www.bi.go.id/ id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/default.aspx, diakses pada 13 September 2023.
Bank Indonesia, 13 Juli 2023, "Digitalisasi Pembayaran untuk Kemanfaatan Masyarakat", https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2417922.aspx, diakses pada 13 September 2023.
Interactive QRIS, https://qris.online/homepage/, diakses pada 14 September 2023.