Jiwa manusia terus saja melayang direnggut di jalan dalam selang waktu dua hari 18 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Di Kendal, Jawa Tengah, bus Garuda Mas menghantam pick-up dan menewaskan 5 orang. Sementara di Boyolali, bus Sumber Kencono bertabrakan dengan minibus dan mengakibatkan 6 orang tewas. Kemudian minggu pagi (6/5) di Pasuruan, bus pariwisata mengalami kecelakaan tunggal dan mengakibatkan 7 orang tewas.
Memperhatikan angka-angka kecelakaan masih tinggi ini, merupakan tragedi yang sangat serius, bisa dikatakan "Darurat Lalu Lintas" artinya perlu perhatian ekstra dari pemerintah. Siapa yang bisa mengontrol operasional bus di jalan ? Pemerintah hanya punya peranan regulator. Kemudian pihak perusahaan otobus jarang sekali terjerat masalah hukum akibat kecelakaan lalu lintas karena belum ada kewenangan untuk menjerat perusahaan otobus akibat kelalaiannya.
Menurut data statistik (litbang Kompas), korban kecelakaan bus tahun 2012 selama periode bulan Januari s/d April adalah :
1. Januari 2012
Korban meninggal 5 orang, luka-luka 2 orang
2. Februari 2012
Korban meninggal 40 orang, luka-luka 214 orang
3. Maret 2012
Korban meninggal 16 orang, luka-luka 37 orang
4. April 2012
Korban meninggal 1 3 orang, luka-luka 67 orang
Faktor penyebab kecelakaan diklasifikasikan identik dengan unsur-unsur sistem tranportasi yaitu :
1. Pemakai jalan
Pemakai jalan terdiri atas Pengemudi (The Driver) dan Pejalan Kali (Pedestrian) dan menurut analis statistik di Indonesia maupun luar negeri adalah faktor pengemudi sebagai penyebab faktor kecelakaan yaitu pengemudi mabuk, pengemudi lelah, pengemudi lengah, pengemudi kurang trampil dan Pejalan kaki, penyebab kecelakaan dikarenakan menyeberang jalan pada tempat ataupun waktu tidak tepat (tidak aman), berjalan terlalu di tengah dan tidak hati-hati.
2. Kendaraan
Kondisi teknis kendaraan tidak laik jalan misalnya rem blong, ban pecah, mesin tiba2 mati, kemudi kurang berfungsi baik, as atau kopel lepas, lampu mati khususnya malam hari, muatan lebih (overload), desain kendaraan yang juga penyebab berat kendaraan seperti tidak dilengkapi kantong udara, sabuk pengaman dan helm untuk sepeda motor.
3. Jalan
Jalan menjadi penyebab faktor kecelakaan antara lain : situasi jalan belum dikenali pengemudi, konstruksi jalan rusak atau tidak sempurna, geometrik jalan yang kurang sempurna.
4. Lingkungan
Kadang-kadang lingkungan dapat juga menjadi penyebab faktor kecelakaan, misalnya saat kabut, asap tebal atau hujan lebat.
Dari empat faktor kecelakaan lalu lintas yang paling dominan akibat dari kesalahan manusia (human error) seperti sopir lelah atau ngantuk, mabuk dan selanjutnya kelaikan teknis kendaraan seperti rem blong.
Melihat tingginya angka kecelakaan lalu lintas, kita dapat menangkap kesan tidak adanya tanggung jawab atas tingginya kecelakaan lalu lintas itu. Banyak pihak pihak yang diberi wewenang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, tetapi ketika kecelakaan lalu lintas terjadi pihak-pihak berkompeten yang menangani prasrana dan sarana jalan, kelaikan kendaraan, perizinan kendaraan dan Surat Izin Pengemudi (SIM) saling berdalih.
Itulah kondisi transportasi di Indonesia yang masih carut marut, walaupun sudah diberikan peran dan tanggung jawab masing-masing instasi belum bisa mengatasi atau menurunkan angka kecelakaan.
Salam.
Senin, 7 Mei 2012.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H