Faktor penyebab kecelakaan diklasifikasikan identik dengan unsur-unsur sistem tranportasi yaitu :
1. Pemakai jalan
Pemakai jalan terdiri atas Pengemudi (The Driver) dan Pejalan Kali (Pedestrian) dan menurut analis statistik di Indonesia maupun luar negeri adalah faktor pengemudi sebagai penyebab faktor kecelakaan yaitu pengemudi mabuk, pengemudi lelah, pengemudi lengah, pengemudi kurang trampil dan Pejalan kaki, penyebab kecelakaan dikarenakan menyeberang jalan pada tempat ataupun waktu tidak tepat (tidak aman), berjalan terlalu di tengah dan tidak hati-hati.
2. Kendaraan
Kondisi teknis kendaraan tidak laik jalan misalnya rem blong, ban pecah, mesin tiba2 mati, kemudi kurang berfungsi baik, as atau kopel lepas, lampu mati khususnya malam hari, muatan lebih (overload), desain kendaraan yang juga penyebab berat kendaraan seperti tidak dilengkapi kantong udara, sabuk pengaman dan helm untuk sepeda motor.
3. Jalan
Jalan menjadi penyebab faktor kecelakaan antara lain : situasi jalan belum dikenali pengemudi, konstruksi jalan rusak atau tidak sempurna, geometrik jalan yang kurang sempurna.
4. Lingkungan
Kadang-kadang lingkungan dapat juga menjadi penyebab faktor kecelakaan, misalnya saat kabut, asap tebal atau hujan lebat.
Dari empat faktor kecelakaan lalu lintas yang paling dominan akibat dari kesalahan manusia (human error) seperti sopir lelah atau ngantuk, mabuk dan selanjutnya kelaikan teknis kendaraan seperti rem blong.
Melihat tingginya angka kecelakaan lalu lintas, kita dapat menangkap kesan tidak adanya tanggung jawab atas tingginya kecelakaan lalu lintas itu. Banyak pihak pihak yang diberi wewenang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, tetapi ketika kecelakaan lalu lintas terjadi pihak-pihak berkompeten yang menangani prasrana dan sarana jalan, kelaikan kendaraan, perizinan kendaraan dan Surat Izin Pengemudi (SIM) saling berdalih.