Mohon tunggu...
Eko Setyo Budi Budi
Eko Setyo Budi Budi Mohon Tunggu... -

belajar, belajar, belajaar ... tiada henti dan hanya nafas terputus yang bisa menghentikannya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Lagi-lagi Kecelakaan Bus

7 Mei 2012   04:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:36 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Faktor penyebab kecelakaan diklasifikasikan identik dengan unsur-unsur sistem tranportasi yaitu :

1.  Pemakai jalan

Pemakai jalan terdiri atas Pengemudi (The Driver) dan Pejalan Kali (Pedestrian) dan menurut analis statistik di Indonesia maupun luar negeri adalah faktor pengemudi sebagai penyebab faktor kecelakaan yaitu pengemudi mabuk, pengemudi lelah, pengemudi lengah, pengemudi kurang trampil dan Pejalan kaki, penyebab kecelakaan dikarenakan menyeberang jalan pada tempat ataupun waktu tidak tepat (tidak aman), berjalan terlalu di tengah dan tidak hati-hati.

2.  Kendaraan

Kondisi teknis kendaraan tidak laik jalan misalnya rem blong, ban pecah, mesin tiba2 mati, kemudi kurang berfungsi baik, as atau kopel lepas, lampu mati khususnya malam hari, muatan lebih (overload), desain kendaraan yang juga penyebab berat kendaraan seperti tidak dilengkapi kantong udara, sabuk pengaman dan helm untuk sepeda motor.

3.  Jalan

Jalan menjadi penyebab faktor kecelakaan antara lain : situasi jalan belum dikenali pengemudi, konstruksi jalan rusak atau tidak sempurna, geometrik jalan yang kurang sempurna.

4.  Lingkungan

Kadang-kadang lingkungan dapat juga menjadi penyebab faktor kecelakaan, misalnya saat kabut, asap tebal atau hujan lebat.

Dari empat faktor kecelakaan lalu lintas yang paling dominan akibat dari kesalahan manusia (human error) seperti sopir lelah atau ngantuk, mabuk dan selanjutnya kelaikan teknis kendaraan seperti rem blong.

Melihat tingginya angka kecelakaan lalu lintas, kita dapat menangkap kesan tidak adanya tanggung jawab atas tingginya kecelakaan lalu lintas itu. Banyak pihak pihak yang diberi wewenang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, tetapi ketika kecelakaan lalu lintas terjadi pihak-pihak berkompeten yang menangani prasrana dan sarana jalan, kelaikan kendaraan, perizinan kendaraan dan Surat Izin Pengemudi (SIM) saling berdalih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun