Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Penguatan Operasional KPH untuk Kelestarian Hutan

2 Oktober 2018   12:23 Diperbarui: 2 Oktober 2018   13:00 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penguatan Operasionalisasi KPH untuk Kelestarian Hutan (dok/HumasKLHK)

P3E Suma-KLHK (Jakarta, Minggu, 23 September 2018)- Dalam rangka menjaga kelangsungan fungsi hutan, perlu dilakukan upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan. Upaya ini merupakan bagian dari operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai unit pengelola hutan di tingkat tapak.

Sebagai bentuk evaluasi pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), KLHK melaksanakan Rapat Evaluasi Perkembangan Operasionalisasi KPHP Tahun 2018 di Yogyakarta beberapa waktu lalu, yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), Hilman Nugroho.

 "KPH harus memiliki kemampuan manajerial, untuk memanfaatkan secara optimal aset yang dimiliki di wilayahnya, dan punya kemampuan memasarkannya untuk mencapai kemandiriannya, dengan menentukan tujuan dan sasaran KPH, Desain Bussiness Plan, dan implementasinya, melalui Prinsip 6 M (Money, Manpower, Material, Methods, Machine dan Marketing)," jelas Hilman saat membuka acara.

Evaluasi KPHP dilakukan melalui pendekatan 4 (empat) indikator kemandirian KPHP, yaitu meningkatnya pendapatan masyarakat yang menjadi mitra KPHP, meningkatnya nilai investasi usaha produktif di wilayah KPHP, berkurangnya jumlah gangguan/konflik di wilayah KPHP, dan menurunnya tingkat deforestrasi dan degradasi hutan di wilayah KPHP.

 

kph-6-5bb309bbaeebe1507a451fa4.jpg
kph-6-5bb309bbaeebe1507a451fa4.jpg
Penguatan Operasionalisasi KPH untuk Kelestarian Hutan (dok/HumasKLHK)

Disampaikannya, tantangan pengelolaan hutan ke depan adalah, bagaimana mengusung perubahan paradigma dari Timber Oriented ke arah Non Timber Oriented dalam pengelolaan kawasan hutan negara.

 "Dengan menurunkan beberapa kewenangan hingga ke tingkat tapak, menjadi obat mujarab bagi penyakit kronis yang diderita kehutanan," lanjutnya.

Hilman juga menegaskan, agar kegiatan KPH mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2007 jo PP. No. 3 Tahun 2008, tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Kegiatan ini meliputi tata hutan dan penyusunan RPH, pemanfaatan hutan, penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.

Sebagaimana dicontohkan Hilman, Indonesia memiliki hutan seluas 120 juta ha, dengan luas lahan kritis: 24,3 juta ha (20%), sementara kemampuan pemerintah melaksanakan RHL hanya seluas 500.000 ha/tahun. Dengan demikian, diperlukan waktu selama 48 Tahun dalam penyelesaiannya.

Terkait hal tersebut, serta fenomena bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, Hilman menekankan, upaya pencegahan dan penanggulangan bencana alam adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, terlebih institusi KPH, sesuai Peraturan Menteri LHK No.P.74/MenLHK/Setjen /Kum.1/8/2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun