Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pertemuan Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan PT. Comextra, PT. Citatah dan PT. Widya Kencana

29 September 2018   09:17 Diperbarui: 29 September 2018   09:24 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertemuan Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan PT. Comextra, PT. Citatah dan PT. Widya Kencana (dok.HumasP3ESuma)

Apabila Balai Gakkum turun maka akan ada penegakan hukum, baik administrasi, Perdata, pidana. Kami melihat PT. Citatah sudah proaktif untuk mengurus izin dan siap melakukan ganti rugi apabila telah merugikan lingkungan. PT. Citatah tetap dikawal dan proses penyelesaian perijinannya harus dipercepat.

"kami tidak bisa memberikan peraturan lain karena kami bekerja berdasarkan P. 50. Dan kami ini hanya bawahan, kami akan menyampaikan permasalahan ini kepada pimpinan." Ungkap perwakilan BPKH

"apabila dikatakan perusahaan telah mengeluarkan biaya yang banyak, itu sudah menjadi SOP perusahaan yang telah ditentukan dalam pembuatan izin." 

"Apabila BPKH menerbitkan rekomendasi IPPKH apakah ada catatan bukaan. Salah satu hal yang menjadi penghambat izin karena bukaan yang dilakukan perusahaan dapat dibuktikan dengan Citra Satelit. Apakah pada rekomenasi terdapat klausul untuk melarang pengusaha membuka lahan." Tutur pak Kahar

Menurut P.50 pasal 16, BPKH dapat mengeluarkan pertimbangan teknis bukan rekomendasi. Segala persyaratan untuk membuat IPPKH termuat P.50 tahun 2016. Untuk peraturan terbaru (P.50) tidak mengenal lagi adanya rekomendasi untuk beroperasi.

"kita harus mengawal adanya permohonan izin dan pengeluaran sanksi dari pemerintah." jelas Kepala Balai.

Verifikasi pengaduan Tambang Galian C PT. Widya Kencana di Takalar

Tim verifikasi bertemu dengan pihak pelapor, pemerintah dan masyarakat untuk mencari informasi dari pihak tersebut. Tim verifikasi tidak menemukan lokasi perusahaan yang diadukan.

Pengumpul Limbah B3

Terdapat 2 (dua) mobil pengangkut limbah B3 (oli bekas) yang tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3. Kedua mobil tersebut telah diamankan oleh PolresTakalar dan 2 (dua) orang sopir dan 2 (dua) orang pengelola telah ditangkap dan sudah dalam tahap sidik dan melengkapi berkas Verifikator (Tim verifikasi).

Ditegaskan Kepala Balai Gakkum, "harus ada bukti yang mengatakan bahwa kasus pengangkutan limbah B3 di Kabupaten Takalar telah diambil alih oleh polres takalar. Karena itu menjadi evaluasi dari inspektorat."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun