Cacat Prosedur Dokumen, Balai Gakkum Hentikan Operasional PT. SSLNG (dok/HumasP3ESuma)
P3E Suma-KLHK (Jum'at, 28 September 2018)-Muhammad Nur, selaku Kepala Balai Gakkum menegaskan. "Di era keterbukaan informasi publik seperti sekarang ini, masyarakat harus mendapat akses informasi yang jelas mengenai permasalahan yang menimpa PT. South Sulawesi LNG dengan Pemerintah, baik Kabupaten maupun Provinsi di Sulawesi Selatan agar tidak berlarut-larut."
Muh. Nur menambahkan, "pertemuan tindak lanjut verifikasi lapangan dan penyusunan rekomendasi hasil verifikasi terhadap PT. South Sulawesi ini sebagai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan tim pengawas Gakkum dan tentu saja akan kita carikan solusi terbaiknya, terpenting melalui mediasi segala bentuk pelanggaran akan dikenai sanksi, hasilnya akan disampaikan ke Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan."
Penghentian operasional sementara PT. South Sulawesi LNG di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, sejak 10 April 2018. Lokasi PT South Sulawesi LNG yang prosesnya dihentikan karena tak memiliki IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). selain itu PT. South Sulawesi LNG yang berlokasi di Desa Pattirolokka Kecamatan Keera Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, dari hasil verifikasi aduan diduga menggunakan kawasan Hutan Lindung untuk pembangunan Kilang Mini LNG.
Dasar hukum Pengecekan lapangan indikasi pelanggaran Kawasan Hutan Lindung atas nama PT. South Sulawesi LNG di Desa Pattiroloka Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan adalah Instruksi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan ke Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi, tanggal 30 Januari 2018. Dasar kedua ialah Surat Penugasan dari Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Nomor 82/BPPHLHK.3/TU/1/2018 tanggal 30 Januari 2018.
Langkah selanjutnya tim pengawas dari Balai Gakkum, terdiri atas 3 (tiga) orang yaitu Nizar Muhammad Dahlan, Irawan Nurhakim melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan terkait kegiatan pembangunan kilang mini LNG, pembangunan dermaga dan pengerukan laut yang dilakukan oleh PT. South Sulawesi LNG di duga dilakukan dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
"Apabila hal ini tidak segera diselesaikan pihak terduga maka "bola panas" akan terus bergulir yang tidak menutup kemungkinan perkara ini sampai ke  KPK. Mengapa dikatakan demikian, sebab pintu masuk perusahan untuk membangun di Kawasan ini hanya senilai 300 juta rupiah, setelah ditindaklanjuti Balai Gakkum, perusahaan ini merugikan negara sangat fantastis, tidak main-main besarannya, bisa mencapai 4 milyar rupiah." Tukas Kepala Balai.
Pemilik saham perusahaan PT. South Sulawesi LNG adalah Energi World Corporation Ltd dan Asia Pacific LNG Ltd bergerak dibidang Industri Pemurnian dan Pengolahan Gas Bumi. PT. South Sulawesi LNG didominasi Penanaman Modal Asing (PMA) menempati lahan 20,28 Ha. Serta memilki dokumen UKL/UPL tahun 2011 dan AMDAL tahun 2012
Perusahaan yang terbilang taat ini telah mengantongi Dokumen Administratif dan Dokumen Lingkungan, berupa:
- Surat Bupati Wajo Nomor 650/494/WO/2008 tanggal 18 Juni 2008 perihal Izin Prinsip Lokasi;
- Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 19/KPTS/II/2009 tanggal 21 Pebruari 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Kilang Mini LNG atas nama PT. South Sulawesi LNG seluas 400.000 m2 yang terletak di Dusun Langkenna Desa Pattirolokka Kecamatan Keera Kabupaten Wajo;
- Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 60/HGB/BPN RI/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT. South Sulawesi LNG , Atas Tanah Terletak Di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas 213.800 m2.
- Memiliki dokumen UKL/UPL untuk Pembangunan Kilang Mini LNG dengan SK Kelayakan Nomor 660/01/UKL-UPL/BLHD tahun 2012;
- Memiliki Izin Lingkungan Nomor 589 Tahun 2014 tentang Pembangunan Pelabuhan Khusus dan Pengerukan Alur Pelayaran yang terletak di Dusun Langkenna Desa Pattirolokka Kecamatan Keera Kabupaten Wajo;
- Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, angka 4 huruf  (b) bahwa pembangunan pelabuhan dengan salah satu fasilitas dermaga dengan konstruksi massive maka kegiatan tersebut wajib dilengkapi dokumen AMDAL maka PT. South Sulawesi LNG menyusun AMDAL pada tahun 2014 dengan SK Kelayakan Nomor 416 Tahun 2014 tanggal 17 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Bupati Wajo tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Kepemilikan IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dasar peliknya kasus ini.
"Sewaktu dilakukan kunjungan lokasi, segala bentuk aktivitas di PT. South Sulawesi LNG masih dalam pembangunan konstruksi tetapi semua operasional tersebut sudah dihentikan sejak bulan September 2017." Kata Nizar
"PT. South Sulawesi LNG telah mengirimkan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 045/SSLNG.MKS/DIR.JA/II-2015 tanggal 27 Pebruari 2015, serta persuratan lainnya." Imbuhnya.
Secara gamblang Nizar memaparkan, "pertama, Berdasarkan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 2312/Menhut-VII/IPSDH/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Penetapan Peta Indikatif.
Kedua, Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi VIII), areal yang dimohon tersebut (huruf a) di atas seluas 21,28 Ha termasuk dalam peta indikatif;
Ketiga, Terhadap areal yang masuk dalam Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, dikecualikan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu (amar kedua huruf b Inpres No. 8 tahun 2015)."
Keempat, Berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan a.n Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 522/5185/DISHUT tanggal 29 Agustus 2016 perihal Penggunaan Kawasan Hutan, yang menindaklanjuti hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa beberapa perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Selatan belum memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada poin (2) bahwa lokasi PT. South Sulawesi LNG sebagian berada di wilayah kawasan hutan, poin (3) bahwa PT. South Sulawesi LNG diminta untuk mengikuti peraturan/ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, PT. South Sulawesi LNG telah menerima Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan a.n Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 522/3564/DISHUT tanggal 21 Juni 2017 perihal penghentian kegiatan.
Keenam, PT. South Sulawesi LNG telah dimintai keterangan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada tanggal 15 September 2017 terkait penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana "membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Ketujuh, Pada tanggal 16 September 2017, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo telah pula dimintai keterangan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Kedelapan, Usulan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan a.n. PT. South Sulawesi LNG sebagian batasnya berhimpit dengan batas luar pada Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Bakau Wajo.  Batas yang dimaksud berupa tepi pantai sepanjang 665 meter dan sebagian jalan masuk ke lokasi sepanjang  30,11 meter (lebar jalan);
Kesembilan, kondisi vegetasi/tutupan lahan pada lokasi yang diusulkan dan sekitarnya hampir seluruhnya telah diokupasi oleh masyarakat menjadi tambak/empang (kondisi awal merupakan vegetasi mangrove). Serta Pengambilan titik koordinat di beberapa lokasi.
Ditarik Kesimpulan bahwa, PT. South Sulawesi LNG "dianggap" tidak memiliki Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan karena proses pembahasan dokumen tersebut cacat prosedur.
Berdasarkan fakta dan verifikasi lapangan terkait pembangunan kilang mini PT. South Sulawesi LNG di Desa Pattirolokka Kecamatan Keera Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, setelah dioverlay dengan peta kawasan hutan Provinsi Sulawesi Selatan No. P.434/Menhut-II/2009 dari Planologi, sebagian besar lokasi pembangunan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung bervegetasi mangrove.
Direkomendasikan untuk dilakukan penegakan hukum, sebagai saran atau langkah tindak dari Balai Gakkum.
"Kasus ini bersifat pengaduan dan tidak boleh ada 2 penyidikan dalam satu kasus. Maka Gakum bisa masuk tapi hanya bisa menjadi penyelesaian adminstrasi saja. Kecuali Provinsi lepas tangan baru kita maju, tapi sejauh ini provinsi siap dalam tindak lanjut kasus ini." terang Muhamamad Nur.
Sanksi Administrasi berupa, SK Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188.4/1292/IV/DPLH tanggal 09 April 2018 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Kilang Mini LNG oleh PT. South Sulawesi LNG di Kabupaten Wajo, untuk:Â
- Menghentikan sementara usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Kilang Mini LNG oleh PT. South Sulawesi LNG di Kabupaten Wajo sampai dipenuhinya ketentuan izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
- Menyusun Dokumen Lingkungan dan mengurus Izin Lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisan sudah  mengeluarkan (SP3). Maka PT. SSLNG ini, melakukan pelanggaran administrasi dan bisa jadi ada pelanggaran perdata di dalamnya. "Ibarat tamu, perusahan tersebut lewat melalui jendela bukan melewati pintu yang sudah disediakan, jadi tetap terjadi kesalahan dalam prosedur pembentukan awalnya". Ungkap Muhammad Nur
"Harapan terakhir adalah pemerintah Wajo harus pro aktif dalam penerapan sanksi administrasi kasus ini, sehingga tidak terlalu berlarut-larut dalam penanganannya." Tutupnya.
Menurut Informasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Sanski adminstrasif belum dikenakan karena perusahaan pailit alias kehabisan modal dan perusahaan ini kebingungan, dari pihak perusahaan sendiri telah memenuhi seluruh persyaratan. Karena sebagai manusia awam perusahaan hanya mengetahui bahwa kawasan tersebut dekat danau dan sama sekali tidak mengetahui ternyata kawasan ini merupakan bagian dari Kawasan Hutan Lindung.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo beharap kepada Muhmmad Nur Salam, Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulawesi Selatan dan Muhammad Nur selaku Kepala Balai Gakum untuk menengahi masalah pelik ini.
Diakhir pembahasan, "Bahwa bola ada di Provinsi untuk bersama-sama DLH kabupaten Wajo menggulirkannya sesuai standar operasional prosedur penetuan status lahan sehingga tidak merugikan banyak pihak sekaligus penuruan papan plank pemberhentian operasional." kasus PT. South Sulawesi LNG" tutup Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.
Pertemuan tindak lanjut verifikasil lapangan dan  penyusunan rekomendasi hasil verifikasi pengaduan di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (GAKUM) bertempat di Gedung Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, lantai 4 pada Kamis, (27/9/2018). Hadir perwakilan DLH Kabupaten Wajo, DLH Kabupaten Pinrang, perwakilan PT. SSLNG, HKM Tandung Billa, H, Sahabuddin dkk dan Daeng Linrung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H