Berdasarkan fakta dan verifikasi lapangan terkait pembangunan kilang mini PT. South Sulawesi LNG di Desa Pattirolokka Kecamatan Keera Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, setelah dioverlay dengan peta kawasan hutan Provinsi Sulawesi Selatan No. P.434/Menhut-II/2009 dari Planologi, sebagian besar lokasi pembangunan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung bervegetasi mangrove.
Direkomendasikan untuk dilakukan penegakan hukum, sebagai saran atau langkah tindak dari Balai Gakkum.
"Kasus ini bersifat pengaduan dan tidak boleh ada 2 penyidikan dalam satu kasus. Maka Gakum bisa masuk tapi hanya bisa menjadi penyelesaian adminstrasi saja. Kecuali Provinsi lepas tangan baru kita maju, tapi sejauh ini provinsi siap dalam tindak lanjut kasus ini." terang Muhamamad Nur.
Sanksi Administrasi berupa, SK Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188.4/1292/IV/DPLH tanggal 09 April 2018 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Kilang Mini LNG oleh PT. South Sulawesi LNG di Kabupaten Wajo, untuk:Â
- Menghentikan sementara usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Kilang Mini LNG oleh PT. South Sulawesi LNG di Kabupaten Wajo sampai dipenuhinya ketentuan izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
- Menyusun Dokumen Lingkungan dan mengurus Izin Lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisan sudah  mengeluarkan (SP3). Maka PT. SSLNG ini, melakukan pelanggaran administrasi dan bisa jadi ada pelanggaran perdata di dalamnya. "Ibarat tamu, perusahan tersebut lewat melalui jendela bukan melewati pintu yang sudah disediakan, jadi tetap terjadi kesalahan dalam prosedur pembentukan awalnya". Ungkap Muhammad Nur
"Harapan terakhir adalah pemerintah Wajo harus pro aktif dalam penerapan sanksi administrasi kasus ini, sehingga tidak terlalu berlarut-larut dalam penanganannya." Tutupnya.
Menurut Informasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Sanski adminstrasif belum dikenakan karena perusahaan pailit alias kehabisan modal dan perusahaan ini kebingungan, dari pihak perusahaan sendiri telah memenuhi seluruh persyaratan. Karena sebagai manusia awam perusahaan hanya mengetahui bahwa kawasan tersebut dekat danau dan sama sekali tidak mengetahui ternyata kawasan ini merupakan bagian dari Kawasan Hutan Lindung.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo beharap kepada Muhmmad Nur Salam, Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulawesi Selatan dan Muhammad Nur selaku Kepala Balai Gakum untuk menengahi masalah pelik ini.
Diakhir pembahasan, "Bahwa bola ada di Provinsi untuk bersama-sama DLH kabupaten Wajo menggulirkannya sesuai standar operasional prosedur penetuan status lahan sehingga tidak merugikan banyak pihak sekaligus penuruan papan plank pemberhentian operasional." kasus PT. South Sulawesi LNG" tutup Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.
Pertemuan tindak lanjut verifikasil lapangan dan  penyusunan rekomendasi hasil verifikasi pengaduan di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (GAKUM) bertempat di Gedung Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, lantai 4 pada Kamis, (27/9/2018). Hadir perwakilan DLH Kabupaten Wajo, DLH Kabupaten Pinrang, perwakilan PT. SSLNG, HKM Tandung Billa, H, Sahabuddin dkk dan Daeng Linrung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H