Pemerintah yang menggunakan anggaran negara, diwajibkan memiki portal resmi guna mempublikasi setiap kegiatan melalui portal tersebut.
Portal resmi tersebut merupakan laman informasi yang disediakan melalui jalur internet sehingga dapat diacces seluruh dunia. Melalui saluran ini masyarakat sekarang begitu mudah mendapatkan berbagai informasi dalam waktu singkat, apalagi ditunjang oleh perkembangan teknologi yang semakin hari semakin canggih dan semakin mudah di miliki masyarakat. Dunia maya begitu dekat serasa nyata.
Selain website resmi Pemerintah. Penyebaran informasi lainnya, P3E Suma memanfaatkan media kompasiana, dengan demikian semua berita terakomodir secara luas tanpa mengalami kendala berarti.
Tak terasa, sejak 19 Agustus 2016 P3E Suma memasuki usia dua tahun bergabung bersama kompasiana sebagai blog keroyokan terbesar di Indonesia ini. Dikatakan terbesar, sebab kompasiana merupakan web dan media digital yang mudah diakses dan diminati banyak pembaca baik dalam maupun manca negara.
Sebagai Instansi pemerintah dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan begitu membutuhkan peran media sosial khususnya web kompasiana, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi Maluku memiliki misi penyebaran informasi secara global serta mudah terjangkau publik.
Dasar Hukum
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Untuk menjamin pelaksanaannya, maka keterbukaan informasi publik diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan Negara yaitu Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Pasat 3 disebutkan bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk:
- menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Pengganti UU No. 11 tahun 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (2) menyebutkan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Â
 Oleh karena itu Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi Maluku selanjutnya disebut P3E Suma-KLHK, merupakan Badan publik yang memiliki kewenangan dalam urusan mempublikasikan informasi kegiatan P3E Suma secara baik dan benar, memilih bergabung dan mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada kompasiana sebagai bagian dari kompas.
Pemilihan bergabung di kompasiana bukannnya tanpa sebab. Hal ini bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2016 lalu. Melalui situs kompasiana.com/ekoregion ini pula P3E Suma ingin menyampaikan betapa pentingnya merawat ozon dari kerusakan manusia. Pertanyaannya, apakah semua makhluk hidup khususnya manusia mau tahu sebenarnya apa itu lapisan ozon?
Sebenarnya apa itu Lapisan Ozon?
Lapisan ozon merupakan lapisan yang terdapat di Stratosfir yang terdiri dari melokul-melokul Ozon (03). Lapisan ini berada pada ketinggian 15-60 km di atas permukaan bumi. lapisan ini berfungsi menghalangi hampir semua sinar UV-B yang dipancarkan matahari, sehingga akan mengurangi sinar UV-B yang berbahaya tersebut jatuh ke permukaan bumi.
Kerusakan lapisan ozon berawal dari adanya emisi molekul gas yang mengandung klor dan brom yang dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia dan proses alamiah. Karena tidak bereaksi dan tidak larut dalam air, molekul gas tersebut terakumulasi di bagian bawah atmosfir yang lebih tinggi hingga mencapai stratosfir.
Pada lapisan stratosfir, radiasi matahari memecah molekul gas tersebut sehingga dihasilkan radikal Klor dan Brom. Melalui reaksi berantai, radikal Klor dan Brom akan memecah ikatan molekul gas-gas lain di stramosfir, termasuk molekul ozon. Reaksi yang terjadi mengakibatkan molekul ozon terpecah menjadi oksigen. Karena reaksi tersebur berlangsug secara berantai maka konsentrasi ozon di stramosfir akan terus berkurang,sehingga pada kondisi yang paling kritis akan membentuk lubang ozon.
Sementara sinar UV-B adalah sinar yang dipancarkan matahari dengan energi yang cukup tinggi. Karena energi yang kandunganya cukup tinggi, maka apabila sinar ini jatuh permukaan bumi dapat menyebabkan kanker kulit, katarak, menurunkan daya tahan tubuh, serta dapat menyebabkan gangguan terhadap makhluk hidup lainnya.
Akibat dari menipisnya lapisan Ozon, sinar UV-B yang mencapai permukaan bumi akan meningkat, mengakibatkan bumi dan kehidupan di dalamnya menjadi teramcam.Â
Lapisan Ozon menjadi tipis karena rusak akibat adanya bahan-bahan kimia buatan manusia seperti Chlorofluorocarbon (CFC) Â atau freon yang banyak digunakan sebagai bahan pendingin, yang antara lain digunakan pada AC rumah dan kulkas.
Demikian perjalanan kami (P3E Suma-red) bersama blog kompasiana. Semoga bermafaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H