Pemerintah yang menggunakan anggaran negara, diwajibkan memiki portal resmi guna mempublikasi setiap kegiatan melalui portal tersebut.
Portal resmi tersebut merupakan laman informasi yang disediakan melalui jalur internet sehingga dapat diacces seluruh dunia. Melalui saluran ini masyarakat sekarang begitu mudah mendapatkan berbagai informasi dalam waktu singkat, apalagi ditunjang oleh perkembangan teknologi yang semakin hari semakin canggih dan semakin mudah di miliki masyarakat. Dunia maya begitu dekat serasa nyata.
Selain website resmi Pemerintah. Penyebaran informasi lainnya, P3E Suma memanfaatkan media kompasiana, dengan demikian semua berita terakomodir secara luas tanpa mengalami kendala berarti.
Tak terasa, sejak 19 Agustus 2016 P3E Suma memasuki usia dua tahun bergabung bersama kompasiana sebagai blog keroyokan terbesar di Indonesia ini. Dikatakan terbesar, sebab kompasiana merupakan web dan media digital yang mudah diakses dan diminati banyak pembaca baik dalam maupun manca negara.
Sebagai Instansi pemerintah dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan begitu membutuhkan peran media sosial khususnya web kompasiana, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi Maluku memiliki misi penyebaran informasi secara global serta mudah terjangkau publik.
Dasar Hukum
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Untuk menjamin pelaksanaannya, maka keterbukaan informasi publik diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan Negara yaitu Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Pasat 3 disebutkan bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk:
- menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Pengganti UU No. 11 tahun 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (2) menyebutkan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Â
 Oleh karena itu Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi Maluku selanjutnya disebut P3E Suma-KLHK, merupakan Badan publik yang memiliki kewenangan dalam urusan mempublikasikan informasi kegiatan P3E Suma secara baik dan benar, memilih bergabung dan mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada kompasiana sebagai bagian dari kompas.
Pemilihan bergabung di kompasiana bukannnya tanpa sebab. Hal ini bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2016 lalu. Melalui situs kompasiana.com/ekoregion ini pula P3E Suma ingin menyampaikan betapa pentingnya merawat ozon dari kerusakan manusia. Pertanyaannya, apakah semua makhluk hidup khususnya manusia mau tahu sebenarnya apa itu lapisan ozon?
Sebenarnya apa itu Lapisan Ozon?