Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Indonesia-Jepang Mulai Realisasikan Kerjasama Bidang LHK

13 Agustus 2018   13:55 Diperbarui: 13 Agustus 2018   14:31 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia - Jepang Mulai Realisasikan Kerja Sama Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dok/KLHK)

Menindak lanjuti Memorandum of Cooperation (MoC) yang ditandatangani oleh Menteri LHK RI dengan Menteri Lingkungan Hidup Jepang di Tokyo 10 April 2017 yang lalu, Indonesia dan Jepang mulai mewujudkan kerja sama dalam langkah yang konkret. Pada pertemuan bilateral di Manggala Wanabakti, Jakarta (7/8/2018), Indonesia diwakili oleh KLHK dipimpin Menteri LHK, Siti Nurbaya. Sedangkan pihak Jepang dipimpin oleh Arata Takebe, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang.

Pokok agenda yang dibahas pada pertemuan bilateral sore itu adalah tentang kerja sama peningkatan mutu air sungai Citarum, penanganan limbah medis, pengelolaan merkuri, serta keja sama menuju Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Plus Three (ASEAN +3) dan G20 tentang penanganan sampah laut.

 Sungai Citarum mempunyai Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 6.614 Km2 dan panjang 269 Km. Sebagian besar pasokan air di Bandung dan Jakarta bersumber dari Sungai ini. Sungai Citarum juga berperan sebagai irigasi bagi sekitar 300.000 Ha lahan pertanian. Selain itu, sungai ini juga mengasilkan energi listrik sebesar 1,8 MW.

Namun, permasalahan yang dihadapi saat ini adalah sungai Citarum menjadi tempat pembuangan limbah. Terdapat sekitar 2.822 unit industri yang didominasi oleh industri tekstil. Banyak upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah, terakhir adalah penerbitan Surat Keputusan Nomor: SK.300/Menlhk/Setjen/PKL.l/6/2017 tentang Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) Air Sungai Citarum. SK ini dikeluarkan mengingat beban pencemaran di sungai Citarum ini sudah melebihi daya dukung yang ada.

Telah ditetapkan juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum  pada tanggal 15 Maret 2018. Perpres ini menjadii dasar bagi pemerintah untuk melakukan penataan sungai Citarum.

Membatu pemulihan DAS Citarum, pihak Jepang memberikan komitmen dalam tiga kegiatan. Pertama adalah dukungan melalui forum Water Environment Partnership in Asia (WEPA) dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) sebagai focal point. Kedua dalah Technical Assistance berupa pilot project untuk pengolahan limbah industri dan pelaksanaan workshop yang melibatkan industri-industri di kawasan Sungai Citarum. Ketiga adalah program Sister City antara Pemerintah Daerah di Indonesia dan Jepang dalam peningkatan kualitas air dan peningkatan kapasitas industri di Bandung.

Selain pencemaran terdapat hal yang lain yaitu sampah, pengolahan sampah menjadi salah satu hal yang penting. Sampah dapat dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Selanjutnya, pihak Jepang akan menyampaikan proposal kegiatan yang lebih detail dan berkoordinasi dengan Indonesia dalam hal ini KLHK.

Kerja sama selanjutnya adalah terkait dengan penanganan limbah medis. Perkiraan timbulan limbah medis dari 2.781 rumah sakit di seluruh Indonesia adalah 300-340 ton/hari. Penumpukan limbah medis yang ada di Indonesia disebabkan oleh jumlah jasa pengolah limbah medis terbatas, dan jumlah rumah sakit yang memiliki insinerator berizin terbatas.

Saat ini, jumlah limbah medis yang dikelola di Indonesia adalah sebesar 207 ton/hari. Angka tersebut terbagi dalam 107 rumah sakit yang diberi izin untuk mengolah limbah medis di seluruh Indonesia dengan kapasitas pengolahan total kurang dari 50 ton/hari. Kemudian hanya terdapat 6 perusahaan jasa pengolah limbah medis di seluruh Indonesia dengan kapasitas pengolahan limbah medis sebesar 157 ton/hari. Berdasarkan data di atas, diperkirakan terdapat kurang lebih 133 ton/hari limbah medis yang tidak terkelola.

Beberapa waktu yang lalu sempat terjadi penumpukan limbah medis yang cukup besar karena pada waktu itu ada pihak jasa pengolah menghentikan kontrak dengan beberapa rumah sakit. Sehingga menimbulkan penumpukan limbah medis sebesar 7.778 ton di kurang lebih 2.600 rumah sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun