Ruandha kemudian menjelaskan aksi mitigasi untuk pencapaian target NDC melalui sektor energi. Upaya yang akan dilakukan Indonesia adalah efisiensi penggunaan energi final, pemanfaatan teknologi clean coal technology, produksi listrik energi baru terbarukan, penggunaan bahan bakar nabati (mandatory b30) pada sektor transportasi, penambahan jaringan gas, dan penambahan stasiun pengisian bahan bakar gas.
Pembicara selanjutnya, Asisten UKP-PPI, Moekti H. Soejachmoen, yang sekaligus negosiator Artikel 6 Persetujuan Paris di bawah UNFCCC, menyampaikan paparannya tentang perkembangan perundingan terkait instrumen mitigasi berbasis pasar dalam Persetujuan Paris -- Artikel 6.
Menurut Andi, pasar karbon dan carbon pricing masih belum dikenal luas di Indonesia sehingga diperlukan sosialisasi dan ujicoba terbatas. Negara berkembang dapat memulai dengan harga karbon yang rendah dan fokus ke pengendalian tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Kegiatan Pojok Iklim dengan Tema besar tentang Pasar Karbon ini akan terus berlangsung selama bulan Agustus 2018 dengan topik bahasan yang berkaitan.Â
Diskusi Pojok Iklim yang selanjutnya akan membahas tentang Pembelajaran dari Instrumen Pasar Karbon (8/8/2018), Kesiapan Data Emisi untuk Instrumen Mitigasi Berbasis Pasar (15/8/2018), Kesiapan Kebijakan Nasional mengenai Instrumen Mitigasi Berbasis Pasar (21/8/2018), dan Strategi Penerapan Instrumen Berbasis Pasar Berdasarkan Potensi dan Biaya Mitigasi (29/8/2018).
Hasil dari diskusi Pojok Iklim selama bulan Agustus 2018 tersebut akan dijadikan dasar untuk Seminar Nasional tentang Instrumen Mitigasi Berbasis Pasar pada pertengahan bulan September 2018. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H