P3E Suma-KLHK (Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018)-Instrumen berbasis pasar untuk meningkatkan upaya mitigasi perubahan iklim berfokus pada satu hal yakni memberikan nilai ekonomis bagi setiap unit penurunan emisi alias carbon pricing atau yang sebelumnya dikenal dengan "pasar karbon".Â
Menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Indonesia semakin siap menerapkan instrumen mitigasi berbasis pasar. PP ini telah memberikan payung hukum untuk penerapan instrumen mitigasi berbasis pasar secara domestik.
Untuk merespon hal tersebut, KLHK melalui kegiatan rutin Pojok Iklim melaksanakan diskusi dengan tema Instrumen Berbasis Pasar untuk Mitigasi Perubahan Iklim di Sektor Energi, bekerjasama dengan Partnership for Market Readiness (PMR).Â
Pojok Iklim kali ini (1/8/2018) menghadirkan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, Asisten Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim (UKP-PPI) Moekti H. Soejachmoen, dan Andi Samyanugraha, Carbon Market Expert, PMR Indonesia. Sebagai moderator adalah Penasihat Senior Menteri LHK, Wahjudi Wardojo.
"Kita tidak hanya sekedar menjadi victim atau korban dari perubahan iklim, tapi kita juga mempunyai kapasitas untuk menjadi pemuka dalam isu ini.", ujar Sarwono.
Lebih lanjut, Sarwono mengungkapkan bahwa pencapaian target penurunan emisi dalam Persetujuan Paris tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja, peran serta sektor swasta untuk melakukan mitigasi pengurangan emisi juga diperlukan.
Direktur Jenderal PPI KLHK, Ruandha menyampaikan bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebanyak 29% di bawah tingkat Business as Usual (BAU) pada tahun 2030. Hal ini tertuang didalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan kepada UNFCCC pada bulan November 2016.
Untuk menjamin pendanaan Lingkungan Hidup termasuk pendanaan iklim, perlu dilihat berbagai sumber pendanaan termasuk dari swasta dan bagaimana mekanisme yang tepat atas keterlibatan pihak swasta tersebut.