Dolus Premeditatus dan Episode 1 Edogawa Conan
Membaca suatu peristiwa tidak dapat dilakukan dengan satu kamus saja. Kematian sebagai suatu peristiwa misalnya, tentu tidak dapat dibaca hanya berdasarkan kamus biologi semata. Makna kematian dalam kamus biologi tak lain konsekuensi kodrati semua mahluk sebagai ciptaan yang fana'.
Kematian dalam arti biologi memiliki arti yang berbeda dengan kematian dalam kamus hukum yang notabene memiliki pengertian lanjutan. Kematian dalam kamus hukum dapat dimaknai sebagai peristiwa perdata, maupun peristiwa pidana. Baik hukum perdata maupun hukum pidana tidak melarang orang mati, namun lebih-lebih hukum pidana melarang adanya orang mati lantaran perbuatan orang lain. Orang lain dalam hal ini tidak hanya dimaknai 'pribadi lain' tetapi juga 'badan hukum'maupun 'pribadi' itu sendiri.
Larangan adanya orang mati lantaran perbuatan hukum orang tersebut timbul atas konsekuensi tujuan hukum pidana untuk menjejera dan mencegah perbuatan (deterrence). Dalam hal menjera  atau mencegah pidana (feit) baik lantaran perbuatan (handelen) atau sengaja maupun pengabaian (natelen) atau culpa atas matinya seseorang maka negara memiliki kewajiban mencegahnya terjadinya pidana dengan menetapkan delik-delik pembunuhan dalam hukum pidana nasionalnya.
Setelah diaturnya delik-delik kejahatan termasuk pembunuhan di dalamnya maka dengan sendirinya berlakukan asas personalitas atau asas nasionalitas aktif yang mendalilkan bahwa nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali atau tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya. Singkat kata, hukum pidana layaknya busana yang dikenakan seseorang warga negara yang bagi siapapun yang melawan hukum formil (perundang-undangan pidana) memiliki potensi untuk dipidana.
Objektivitas dan Subjektivitas Syarat Pemidanaan
Catatan dari para ahli hukum pidana setidaknya membagi 2 syarat pemidanaan yakni syarat objektiv dan syarat subjektiv. Syarat objektiv terpenuhi apabila orang melawan hukum formil nasional (perundang-undangan pidana). Walhasil, sering dijumpai informasi yang tak jarang paradoks tentang tersangka, yang diduga melakukan pidana maupun terdakwa yang didakwakan pidana meskipun 'buta hukum', 'keterdesakan ekonomi' melakukan perbuatan yang ternyata aktivitas ekonomisnya (termasuk sekadar menyambung hidup) diatur sebagai peristiwa hukum yang dilarang.
Adapun syarat subjektiv pemidanaan terbagi menjadi tiga yakni; sengaja, kelalaian (culpa) dan dapat dipertanggungjawabkan. Sialnya meskipun banyak dijumpai syarat subjektiv pemidanaan sudah terpenuhi para tersangka maupun terdakwa yang melakukan pidana baik secara sengaja maupun lalai serta memiliki kompetensi dapat mempertanggungjawabkan pidananya atau cakap hukum seringkali dalam catatan budaya hukum Indonesia kecakapan politis para pelaku pidana sering menggugurkan pelaku pidana yang cakap hukum bertanggungjawab atas pidana yang dilakukannya.
Dolus Premeditatus dan Karya Gosho Aoyama
Salah satu syarat pemidanaan subjektif yaitu sengaja (opzet) setidaknya memiliki dua teori yakni teori kehendak dan teori membayangkan serta memiliki beberapa istilah kuno -- yang satu diantaranya lawan dari dolus repentinus (sengaja yang tidak direnungkan) yakni dolus premeditatus (sengaja yang direnungkan terlebih dahulu). Adapun contoh menarik dari dolus premeditates banyak digambarkan oleh Gosho Aoyama dalam banyak serial karyanya yang berjudul Detective Conan.
Pada debut epidoe pertama karyanya, Aoyama menceritakan dengan sangat apik bagaimana pentingnya berpikir logis-kritis dalam memecahkan tindak pembunuhan. Logika dalam hal ini menjadi perangkat penting yang membantu pembaca untuk merapihkan dan merangkai puzzle-puzzel petunjuk kejahatan.
Terlebih kasus yang menarik pada episode pertama ini, yakni pembunuhan di roller coster bukanlah dolus repentinus melainkan dolus premeditates. Pembunuhan yang dilakukan secara berencana cenderung lebih rapih dilakukan daripada pembunuhan tanpa terencana. Pembunuhan berencana mengharuskan tiga syarat yang harus dipenuhi dalam unsur perencanaan. Pertama, pelaku memutuskan kehendak membunuh dalam keadaan tenang, tidak tergesa-gesa, tidak dalam keadaan emosi yang tinggi, Kedua, terdapat waktu yang cukup dari timbulnya kehendak hingga pelaksanaan kehendak. Ketiga, melaksanakan perbuatannya dalam suasana tenang. Walhasil, tanpa dibantu logika yang membantu berpikir rapih maka kerapihan unsur perencanaan pembunuhan tersebut sulit menemukan titik terang.
Kepiawaian logika deduktif tokoh utama  dari manga karya Aouama yakni Sinichi Kudo dalam merangkai petunjuk pembunuhan berencana tersebut antara lain; Pertama, Sinichi mengidentifikasi bahwa dalam kasus dolus premeditates yang mana terdapat kecukupan waktu dari timbulnya kehendak membunuh hingga pelaksanaan adalah wajar apabila pelaku juga memikirkan keadaan pasca berhasilnya pembunuhan.Â
Sehingga dalam hal ini pelaku pembunuhan berencana patut diduga telah juga menciptakan skenario 'kambing hitam' sebagai upaya pelaku meloloskan diri dari ancaman pidana. Terbukti ketika dalam penyidikan polisi episode 1 tersebut ditemukan pisau berlumur darah dalam tas Aiko, kekasih korban.
Kedua, Sinichi mengidentifikasi kesesuaian faktor sex (jenis kelamin) pelaku dengan alat bukti yang digunakan serta tempus dan locusnya. Adalah hal yang tidak logis apabila Aiko yang seorang perempuan itu membunuh kekasihnya di roller coster. Mengingat kesempatan berhasil melakukan pembunuhan berencana tersebut tak kurang dari 3 menit. Apakah dengan menggunakan pisau dapur korban berhasil dibunuh hingga bahkan leher korban terputus dari kepalanya? Kejanggalan inilah yang membuat Sinichi berhasil menduga adanya upaya kambinghitam pelaku pembunuhan.
Ketiga, Sinichi mengidentifikasi kesesuaian pekerjaan pelaku dengan actus reus-nya serta alat bukti yang digunakan. Kecurigaan Sinichi terhadap air mata yang menetes secara horizontal mengenai dahinya saat roller coster melintasi terowongan memberi petunjuk bahwa tempus dan locus dilakukannya pidana pembunuhan tersebut hanya di dalam terowongan yang gelap yang hanya terdegar bunyi kencang roller coster menunjukkan terpenuhinya unsur pembuktian pidana pembunuhan berencana dalam hal kecukupan waktu, suasana tenang dan tidak dalam keadaan emosi yang tinggi.Â
Pembunuhan berencana yang dibuktikan Sinichi membuktikan bahwa tidak musti 'keadaan tenang' berarti keadaan sunyi melainkan lebih menekankan pada keadaan yang memungkinkan 'nir saksi'. Pun pelaku yang mana merupakan mantan kekasih korban dalam episode 1 ini, dalam menjalankan aksinya telah memeprhitungkan letak dan jarak posisi duduknya dengan korbannya, mempersiapkan alat bukti serta mempersiapkan waktu yang tepat.
Matangnya penggunaan alat bukti kalung yang notabene talinya telah diganti senar piano yang dikaitkan dengan pengait memberi petunjuk bahwa dalam aksinya pelaku memanfaatkan kecepatan roller coster untuk menjerat putus leher korban dan bukan memanfaatkan tenaga seorang manusia.
Keempat, Sinichi sadar bahwa hilangnya kalung yang dikenakan pelaku pasca pembunuhan patut diduga berkesuaian dengan semua detail pidana pembunuhan yang didasarkan pada kesengajaan yang telah direnungkan sebelumnya atau dolus premeditates.
Dus mempelajari hukum pidana dengan membaca manga salah satunya membaca detective conan karya Gosho Aoyama menjadi cara menarik dan asik yang patut dicoba para pembaca!
Yogyakarta, 04 November 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H