Hutan memiliki fungsi yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Pengelolaan secara kolaboratif antara fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi akan menciptakan suatu keseimbangan dan keselarasan ekositem yang akan berdampak baik untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang.
Partisipasi nyata masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan bidang kehutanan berkelanjutan menjadi bagian yang sangat vital. Masyarakat bisa menjadi mitra atau malah menjadi pihak yang berpotensi berkonflik dengan pemerintah. Karena itu, keterlibatan masyarakat sering dijadikan tolok ukur keberhasilan suatu program.
Pada dasarnya pengelolaan hutan dan lingkungan sekitarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan tetapi menjadi tanggung jawab masyarakat bersama.
Menggerakkan partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung kegiatan dan program yang digerakkan oleh pemerintah di samping itu untuk meningkatkan perasaan ikut memiliki (sense of belonging) dalam setiap proses kegiatan khususnya dalam pelaksanaan program PHBM agar masyarakat berperan aktif dalam pengelolaan hutan dan alam yang berbatasan langsung dengan wilayah mereka.
a. Berbagi informasi bersama
Pemerintah memberikan informasi kepada masyarakat atau mensosialisasikan program-program pemerintah dan mengajak warga masyarakat untuk turun berperan serta dalam program-program tersebut.
b. Kolaborasi atau pembuat keputusan bersama
Meskipun masyarakat bukan pelaku utama pembangunan akan tetapi di sini masyarakat dilibatkan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, dengan semakin kuatnya keterlibatan masyarakat ini dapat berpengaruh terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
c. Pemberdayaan
Pada tingkatan ini masyarakat memiliki kendali dan otoritas yang kuat untuk menerima atau menolak keputusan pemerintah.
Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat:
a. Partisipasi dalam pengambilan keputusan
Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan ini terutama berkaitan dengan penentuan alternatif dengan masyarakat untuk menuju kata sepakat tentang berbagai gagasan yang menyangkut kepentingan bersama.
b. Partisipasi dalam pelaksanaan
Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program merupakan lanjutan dari rencana yang telah disepakati sebelumnya, baik yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, maupun tujuan.
c. Partisipasi dalam pengambilan manfaat.
Partisipasi ini tidak terlepas dari kualitas maupun kuantitas dari hasil pelaksanaan program yang bisa dicapai.
d. Partisipasi dalam evaluasi
Partisipasi masyarakat dalam evaluasi ini berkaitan dengan pelaksanaan program secara menyeluruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H