4. Partisipasi insentif, merupakan masyarakat memberikan korbanan dan jasa untuk memperoleh imbalan insentif berupa upah, walau tidak dilibatkan dalam proses pembelajaran.
5. Partisipasi fungsional, merupakan masyarakat terlibat dalam setiap tahapan kegiatan dengan mengikuti aturan dan tujuan yang telah ditetapkan oleh pihak luar (pemerintah). Keterlibatan masyarakat dalam program tersebut diarahkan untuk membantu tercapainya tujuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!