Permasalahan upah dan outsourcing menjadi isu yang sering diperjuangkan oleh serikat pekerja. Pergerakan serikat pekerja dalam memperjuangkan kedua isu tersebut, juga menuai problem tersendiri. Para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja harus menuai intimidasi dari perusahaan akibat memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Kebebasan berserikat yang ada hanya dipahami oleh pihak perusahaan dengan adanya kebolehan untuk membentuk serikat pekerja.
Kasus-kasus union busting (pemberangusan serikat) kerap muncul karena perjuangan serikat pekerja dalam melindungi hak-hak pekerjanya. Dan kasus pelanggaran terhadap kebebasan berserikat menjadi sulit untuk dituntaskan karena lemahnya penegak hukum terhadap perlindungan korban union busting. Negara, kemudian hilang perlindungannya terhadap aktivis serikat buruh guna memberikan jaminan kebebasan dalam berserikat.
Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materil maupun spirituil. sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi kondusif bagi pembangunan dunia usaha.
Pembangunan Ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan, tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah bekerja, tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat, oleh karena itu peran pemerintah daerah dalam hal ini semua pemangku kepentingan diharapkan dapat membina, mengarahkan, membuat regulasi dan peraturan yang menyeimbangkan aspek perlindungan tenaga kerja diwilayahnya akan tetapi juga kelangsungan usaha.
PHK massal sekarang ini menjadi trend dengan alasan keuangan perusahaan akan tetapi benarkah hal ini semua karena perusahaan bangkrut? Tentu hal ini bukan alasan mutlak sebagai pembenaran terjadinya PHK. Akan tetapi banyak kita lihat dengan perusahaan buka kembali dengan system kerja kontrak dan outsourching, belum lagi hak–hak normative bagi pekerja yang banyak dilanggar kalangan dunia usaha. Kita harus mewaspadai bahwa penutupan pabrik, pengabungan unit usaha dan PHK hanyalah cara untuk merubah system kerja tetap menjadi system kerja kontrak/ outsourching dengan alasan krisis.
Nah dengan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang demikian pelik dan menghisap semua kaum pekerja maka peran pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk tidak berpangku tangan menyaksikan ini semua terjadi. Fenomena tersebut seolah menyiratkan adanya lepas tangan dari pemerintah. Konsep dasar hubungan industrial dengan menempatkan negara sebagai posisi penyeimbang dari ketimpangan pekerja dan pengusaha tidak terwujud dengan maksimal. Padahal, negara mempunyai kebijakan yang dapat mengubah kondisi timpang dari perburuhan. Untuk itulah, kami yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja/ Buruh Kabupaten Karanganyar dengan momentum Hari Buruh Internasional ini kami menuntut/ mendesak kepada pemerintah untuk :
1. SEGERA LAKSANAKAN UU SJSN (SYSTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL) / BPJS (BADAN PENYELEGGARA JAMINAN SOSIAL) - Jaminan Kesehatan untuk seluruh Rakyat Indonesia WAJIB dilaksanakan 1 Januari 2014 - Jaminan Pensiun WAJIB untuk Buruh dan Guru honorer dan swasta dilaksanakan 1 Juli 2015
2. TOLAK UPAH MURAH - Revisi Kep Menaker no 17 tahun 2005 dan item KHL menjadi 122 item - Upah Layak bagi Buruh dan Guru ( guru bantu, swasta dan honorer )
3. HAPUSKAN OUTSOURCING TENAGA KERJA - Terbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri yang melarang outsourcing tenaga kerja - Cabut ijin seluruh penyelenggara outsourcing tenaga kerja
4. BERIKAN SUBSIDI ANGGARAN UNTUK BURUH - Subsidi untuk buruh didalam APBN/APBD meliputi subsidi perumahan, pendidikan, energi/ BBM dan transportasi
5. MEMBUAT PERDA KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN KARANGANYAR YANG PRO PEKERJA