Mohon tunggu...
Eko Irawan
Eko Irawan Mohon Tunggu... Penulis - Menulis itu Hidup
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pantang mundur seperti Ikan

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan

Korps Musik Reenactor, Reka Ulang Musik dan Perjuangan Indonesia

17 Desember 2018   16:04 Diperbarui: 18 Desember 2018   08:31 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penampilan perdana Korps musik Reenactor (dokpri)

Lagu Perjuangan Indonesia disebut dengan istilah musik fungsional yang diciptakan untuk tujuan nasional. Dalam sejarah musik dikenal bahwa musik berfungsi mengiringi  peribadatan agama (ritual), musik mengiringi tari berfungsi sebagai sarana hiburan. 

Fungsi  primer lagu-lagu perjuangan Indonesia adalah sebagai sarana upacara, dimana kedudukan  para pemain dan peserta didalam seni pertunjukan harus dilibatkan, hingga seni pertunjukan  jenis ini bisa disebut the Art of Participation. 

Fungsi sekunder lagu-lagu perjuangan sebagai media agitasi politik berguna untuk membangkitkan semangat perjuangan melawan  penindasan, dan keberadaan jenis lagu-lagu ini di Indonesia pada masa perang kemerdekaan  jumlahnya cukup banyak. 

Sebagai seni pertunjukan dalam lagu-lagu perjuangan, idiom musik  barat dikemas berdasarkan kemampuan musikalitas masyarakat pendukungnya. Unsur teknis  bernyanyi tidak begitu penting, diutamakan makna serta isi teks lagu bersifat agitasi disampaikan dan dihayati oleh seluruh masyarakat Indonesia. 

Secara umum pengertian lagu-lagu perjuangan adalah kemapuan daya upaya yang muncul melalui media kesenian di dalam peranannya pada peristiwa sejarah kemerdekaan di Indonesia. Upaya ini disebut sebagai sikap patriotis didalam konteks sejarah sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. 

Dalam pengertian yang luas sebagai perasaan nasional lagu-lagu perjuangan disebut sebagai lagu wajib, diajarkan mulai pada tingkat pendidikan dasar, hingga perguruan tinggi dan wajib diketahui seluruh masyarakat Indonesia. 

Berdasarkan peraturan pemerintah melalui Intruksi Menteri Muda Pendidikan dan Pengajaran dan Kebudayaan Nomor. 1 tanggal 17 Agustus 1959, diterbitkan oleh Balai Pustaka tahun 1963, telah ditetapkan 7 buah lagu-lagu perjuangan 

sebagai lagu wajib yaitu

  1. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman. 
  2. Lagu Bagimu Negri ciptaan Kusbini. 
  3. Lagu Maju tak Gentar ciptaan Cornel Simanjuntak. 
  4. Lagu Hallo-hallo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. 
  5. Lagu Rayuan Pulau Kelapa ciptaan Ismail Marzuki. 
  6. Lagu Berkibarlah benderaku ciptaan Bintang Sudibyo, dan 
  7. Lagu Satu Nusa satu Bangsa ciptaan L. Manik. 

Dalam uraian berikut ini dijelaskan  pula tentang apa yang dimaksud sebagai sebagai jenis lagu-lagu perjuangan Indonesia menjadi empat jenis sebagai berikut.

1. Lagu Himne 

Himne atau Himnos dalam bahasa Yunani diartikan untuk penghormatan dan  pemujaan kepada dewa, para pahlawan atau tokoh pemimpin terkemuka, terutama dipersembahkan sebagai tanda perdamaian atau pernyataan terimakasih kepada dewa Apollo. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun