TUGAS UAS
STUDI KASUS
PENYESUAIAN ANGSURAN PAJAK PPH PASAL 25 DI INDONESIA
DAMPAH KEBIJAKAN PANDEMI DAN UPAYA PEMULIHAN EKONOMIÂ
Untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah :
PERPAJAKAN
Disusun Oleh  :
EKO RESTIYONO Â (2261201028)
Prodi manajemen
Semester IV (EMPAT)
DOSEN PEMBIMBING
Abdus Salam, S.Ak
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AL-RIF’AIE MALANG
Jl. Raya Ketawang No 2, Krajan Ketawang Gondanglegi - Kab. Malang, Jawa Timur
TAHUN 2024
Penyesuaian Angsuran Pajak PPh 25 di Indonesia: Dampak Kebijakan Pandemi dan Upaya Pemulihan Ekonomi
PENDAHULUAN
Pajak penghasilan pasal 25 atau yang lebih dikenal dengan PPh 25 merupakan salah satu mekanisme pemungutan pajak yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dengan cara pemberian izin untuk melakukan mekanisme pembayaran pajak secara bertahap setiap bulannya berdasarkan penghasilan kena pajak tahun sebelumnya. Subjek pajak dari PPh 25 ini adalah wajib pajak orang pribbadi dan wajib pajak badan (usaha). Sedangkan yang menjadi objek pajak dalam PPh 25 ini adalah penghasilan kena pajak dan omzet usaha.
KRONOLOGI
Perubahan yang terjadi terkhusus untuk perpajakan ini adalah salah satu bentuk adaptasi dan penyesuaian pajak agar bisa tepat dan target bisa terpenuhi di setiap tahunnya. Perubahan ini juga mengakomodir dinamika yangterjadi, terutama saat terjadi pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Dalam rangka pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan PERPU nomor 1 tahun 2020 mengenai penyesuaian tarif yang awalnya 25% menjadi 22%. Selain itu, keringanan wajib pajak juga senantiasa diberikan oleh pemerintah sebagai stimulus agar wajib pajak semakin taat dan disiplin dalam melakukan pembayaran pajak.
PENDAPAT AHLI
Beberapa ahli juga berpendapat dan memberikan kesan positif terhadap kebijakan perpajakan ini. Diantaranya adalah Hestu Yoga Saksama yang merupakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP. Beliau menyatakan bahwa penyesuaian tarif PPh badan bertujuan untuk membanrtu wajib pajak yang terdampak oleh pandemi. Selain itu, beberapa ekonom juga menyambut baik akan hal ini. Penyesuaian tarif ini sebagai langkah positif untuk menjaga likuiditas pelaku usaha serta mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi.
SOLUSI
Terkait hal diatas, dengan adanya penyesuaian tarif pajak yang berlaku, akan ada banyak pelaku ekonomi dan perorangan yang akan terbantu. Para wajib pajak akan merasa teringankan sehingga bisa mengelola arus kas dengan lebih baik lai. Selain itu, pemulihan ekonomi juga akan semakin cepat terjadi apabila wajib pajak bisa disiplin dan tepat dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya.
Selain itu, sosialisasi juga harus tetap dilaksanakan oleh pihak terkait kepada masyarakat agar pada nantinya masyarakat tidak lagi bingung atau tidak mengetahui adanya aturan yang ada saat ini dan tidak terjadi selisis ataupun salaf tafsir jumlah pajak terutang.
SUMBER
- https://katadata.co.id/
- https://news.ddtc.co.id/tarif-pph-badan-turun-djp-pastikan-angsuran-pph-pasal-25-berkurang-19963
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20190723161423-4-86953/aturan-pajak-pph-25-orang-pribadi-disederhanakan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H