Dalam rangka pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan PERPU nomor 1 tahun 2020 mengenai penyesuaian tarif yang awalnya 25% menjadi 22%. Selain itu, keringanan wajib pajak juga senantiasa diberikan oleh pemerintah sebagai stimulus agar wajib pajak semakin taat dan disiplin dalam melakukan pembayaran pajak.
PENDAPAT AHLI
Beberapa ahli juga berpendapat dan memberikan kesan positif terhadap kebijakan perpajakan ini. Diantaranya adalah Hestu Yoga Saksama yang merupakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP. Beliau menyatakan bahwa penyesuaian tarif PPh badan bertujuan untuk membanrtu wajib pajak yang terdampak oleh pandemi. Selain itu, beberapa ekonom juga menyambut baik akan hal ini. Penyesuaian tarif ini sebagai langkah positif untuk menjaga likuiditas pelaku usaha serta mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi.
SOLUSI
Terkait hal diatas, dengan adanya penyesuaian tarif pajak yang berlaku, akan ada banyak pelaku ekonomi dan perorangan yang akan terbantu. Para wajib pajak akan merasa teringankan sehingga bisa mengelola arus kas dengan lebih baik lai. Selain itu, pemulihan ekonomi juga akan semakin cepat terjadi apabila wajib pajak bisa disiplin dan tepat dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya.
Selain itu, sosialisasi juga harus tetap dilaksanakan oleh pihak terkait kepada masyarakat agar pada nantinya masyarakat tidak lagi bingung atau tidak mengetahui adanya aturan yang ada saat ini dan tidak terjadi selisis ataupun salaf tafsir jumlah pajak terutang.
SUMBER
- https://katadata.co.id/
- https://news.ddtc.co.id/tarif-pph-badan-turun-djp-pastikan-angsuran-pph-pasal-25-berkurang-19963
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20190723161423-4-86953/aturan-pajak-pph-25-orang-pribadi-disederhanakan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H