Mohon tunggu...
Eko Saputro
Eko Saputro Mohon Tunggu... Ilmuwan - Widyaiswara Kementerian Pertanian RI

Eko Saputro dilahirkan di Desa Crewek, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada hari Ahad Pon, 9 Oktober 1983. Anak pertama dari lima bersaudara dari kedua orang tua petani kecil, Bapak Rusmin (almarhum) dengan Ibu Suwarti. Pendidikan dasar sampai menengah diselesaikan di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pendidikan dasar diselesaikan pada tahun 1993 di SDN 1 Crewek, pendidikan lanjutan menengah diselesaikan pada tahun 1999 di SMPN 1 Kradenan dan pada tahun 2002 di SMUN 1 Kradenan. Seusai lulus SMU, penulis tidak dapat melanjutkan studi dan bekerja hanya sebagai office boy di Kota Yogyakarta sampai tahun 2004. Tahun 2004, penulis baru dapat melanjutkan pendidikan di Program Studi Teknologi Hasil Ternak (THT), Fakultas Peternakan, Institut Pertanian Bogor (IPB). Hari Rabu, 16 Juli 2008 penulis memperoleh gelar Sarjana Peternakan setelah berhasil mempertahankan skripsi yang berjudul “Analisis Mutu Fisik, Kimiawi dan Organoleptik Susu Bubuk SGM 3 Madu PT. Sari Husada Yogyakarta” yang dibimbing oleh Allahyarhamah Dr. Ir. Rarah Ratih Adjie Maheswari, DEA. (Scopus ID: 55918858800) dan Dr. Zakiah Wulandari S.TP, M.Si. (Scopus ID: 57190666164). Tes CPNS Kementerian Pertanian jalur umum pada awal tahun 2009 mengantarkan penulis berkarir sebagai PNS pada UPT. Kementerian Pertanian di Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu. Tahun 2011, penulis berhasil lulus Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dan diangkat oleh Menteri Pertanian dalam jabatan fungsional widyaiswara Pusat Pelatihan Pertanian di BBPP Batu, yang dijabat sampai sekarang. Tes potensi akademik BAPPENAS 2014 dan seleksi oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) telah mengantarkan penulis untuk berkesempatan melanjutkan studi formalnya di Program Studi Magister Ilmu Ternak, Fakultas Peternakan dan Pertanian, Universitas Diponegoro sejak 1 September 2014 melalui tugas belajar Kementerian Petanian RI. Hari Senin, 28 Maret 2016 penulis memperoleh gelar Master Sains setelah berhasil mempertahankan tesis yang berjudul “Penentuan Formulasi Kyuring Alami pada Pembuatan Dendeng Sapi” yang dibimbing oleh Prof. Dr. Ir. Valentinus Priyo Bintoro, M. Agr. (Scopus ID: 6506894629) dan Dr. Yoyok Budi Pramono, S. Pt., M.P. (Scopus ID: 56177694300). Saat ini penulis sedang melanjutkan studi formalnya di Program Studi Doktor Ilmu Ternak, Fakultas Peternakan, Universitas Brawijaya sejak 1 September 2019 melalui tugas belajar Kementerian Petanian RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maksimal 17 Oktober 2024: Setiap Jasa Penyembelihan dan Hasil Sembelihan Wajib Bersertifikat Halal

22 Agustus 2023   09:41 Diperbarui: 22 Agustus 2023   10:04 1421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.instagram.com/halal.indonesia/ 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengamanatkan Kementerian Agama melalui eselon 1 yang dimilikinya yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa terakhir pada Kamis Pahing, 17 oktober 2024 pukul 24:00 WIB tahun depan harus telah selesai melakukan sertifikasi halal setiap hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang tersebar di seluruh pelosok nusantara. Hal ini sesuai yang termaktub dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 140  yang berbunyi sebagai berikut:

"Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf c dimulai dari tanggal 17 oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 oktober 2024".

BPJPH dalam jangka waktu sekitar 14 bulan ke depan memiliki hajat kerja yang sangat besar dan sangat menantang karena harus melakukan sertifikasi halal Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) ruminansia dan atau unggas yang jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan ribu se-Indonesia. Menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik dalam Direktori Perusahaan Pertanian RPH/TPH Tahun 2022 ada sebanyak 1.644 RPH/TPH yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk RPH/TPH yang menyembelih hewan unggas, seperti ayam, itik, entok, burung dara dan kalkun (Badan Pusat Statistik, 2022). Menurut laporan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sebanyak 85% rumah potong hewan ruminansia dan unggas di Indonesia belum tersertifikasi halal (KNEKS, 2021).

Sertifikasi halal RPH/TPH ruminansia dan atau unggas memiliki titik paling krusial dan kritis yang terletak pada titik ritual penyembelihan hewan halal. Hal ini sangat terkait dengan seseorang yang berprofesi sebagai juru sembelih halal (juleha) yang wajib mampu atau kompeten melaksanakan ritual penyembelihan hewan halal sesuai syari'at Islam. Tentunya kompetensi tersebut harus dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi juleha sesuai  Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147 Tahun 2022. Sertifikat kompetensi juleha tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

BPJPH sebagai otoritas halal pengganti LPPOM - MUI, sampai saat ini masih belum menerbitkan Pedoman Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) di RPH/TPH ruminansia dan unggas. Namun demikian, sementara sambil menunggu terbitnya pedoman tersebut, kita boleh merujuk Halal Assurance System (HAS) 23103 atau Pedoman Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) di Rumah Potong Hewan Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia (LPPOM -- MUI). HAS 23103 tersebut menyebutkan bahwa seorang juleha minimal harus lulus pelatihan penyembelihan halal yang dilakukan oleh lembaga Islam/ lembaga sertifikasi halal yang bekerjasama dengan instansi teknis terkait. Jadi tidak harus lulus sertifikasi kompetensi juleha oleh BNSP. Selain itu, juleha di RPH juga harus memiliki kartu identitas sebagai penyembelih halal dari Lembaga Sertifikasi Halal yang diakui oleh MUI atau lembaga yang mempunyai wewenang dalam sertifikasi halal.

BPJPH masih ada waktu sekitar 14 bulan ke depan untuk melatih setiap juleha yang bertugas di 1.644 RPH/TPH non unggas yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga diperkirakan puluhan ribu juleha yang menyembelih dan sekaligus berjualan daging ayam di kios atau lapak pasar-pasar tradisional dan atau di unit-unit penjualan daging ayam yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah juleha dan pedagang daging ayam ini yang sampai saat ini belum didata oleh BPS karena tidak ada publikasi data resmi BPS. Mungkin dinas yang menangani pasar tradisonal di setiap kabupaten/kota yang lebih tepat melakukan pendataan juleha dan pedagang daging ayam yang melapak di pasar-pasar yang dikelola.

BPJPH dalam melatih para juleha RPH/TPH ruminansia dan unggas yang diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan ribu tersebut bisa bekerja sama dengan Kementerian Pertanian sesuai amanat PP Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 108. Kementerian Pertanian memiliki 3 unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) yakni Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu, BBPP Kupang dan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara. Ketiganya sudah sejak 2013 sampai saat ini telah melaksanakan hampir seratusan angkatan pelatihan juleha bagi para juleha di RPH/TPH ruminansia dan unggas, pengelola usaha aqiqah dan juleha utusan dari masjid/panitia kurban.

 BPPSDMP Kementerian Pertanian juga yang menginisiasi dan menyusun SKKNI Juleha tahun 2014 dan tahun 2022. Kurikulum pelatihan juleha di 3 UPT tersebut berbeda hanya pada durasi atau lamanya praktek pemahiran penyembelihan hewan halal. BBPKH Cinagara melaksanakan pelatihan juleha hanya selama 3 hari atau 30 jam pembelajaran (luring penuh) sedangkan BBPP Batu dan BBPP Kupang melaksanakan pelatihan juleha selama 7 hari atau 56 jam pembelajaran (blended/hybrid atau daring dan luring) untuk menyelesaikan pembelajaran 10 sampai 13 unit kompetensi juleha sesuai SKKNI juleha yang berlaku.  Kementerian Pertanian sesuai amanat PP Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 108 juga wajib membantu membuat pedoman dan melakukan sertifikasi kontrol veteriner, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil sembelihan di RPH/TPH ruminansia dan unggas.

Durasi atau lamanya pelatihan juleha tersebut (3-7 hari) menjadikan para pedagang daging ruminansia dan terutama pedagang daging ayam yang menyembelih ayam secara mandiri di TPH atau di kios pasarnya ogah-ogahan mengikutinya. Mereka bisa kehilangan para costumer langganannya jika harus menutup sementara kiosnya untuk mengikuti pelatihan juleha karena mungkin sehari-hari bekerja sendiri. Mungkin solusinya adalah dengan pelatihan secara privat dan on site atau on the job training di sela-sela kesibukan mereka melayani para pembeli. Mungkin dinas yang menangani pasar tradisonal di setiap kabupaten/kota bisa turut serta mewajibkan para pedagang daging ayam yang menyembelih ayam secara mandiri mengikuti dan lulus pelatihan juleha oleh instansi yang berwenang agar tetap bisa melapak di kios pasar. Hal ini dalam rangka ikut berperan serta menyediakan daging halal dan thayyiban (ASUH: aman sehat utuh halal) bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun