Mohon tunggu...
Eko Setyo Budi
Eko Setyo Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Pensiunan PNS

Suka traveling, kuliner, baca buku/menulis dan jogging..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hikmah Sejarah Perumusan Pancasila Sejak Zaman Prarevolusi Hingga Pascarevolusi

2 Oktober 2024   09:05 Diperbarui: 2 Oktober 2024   09:11 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lambang Garuda Pancasilla  (Sumber : annasthasia.web.id)

Dalam zaman ini pun rumusan Pancasila sudah mengalami banyak perubahan. Pidato "Lahirnya Pancasila" oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai rumusan bulat dari dari proses kesadaran nilai-nilai mendasar selama zaman pergerakan nasional. Dengan demikian, rumusan Pancasila merupakan hasil proses sosial-budaya. Masing-masing tokoh dan peristiwa mempunyai jasa dan perannya. Rumusan Soekarno dan rumusan UUD 1945 didalamnya ada perubahan perbandingan, yakni:

Rumusan Soekarno:

1.  Kebangsaan

2. Internasionalisme, atau Peri Kemanusian

3. Mufakat, atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Rumusan UUD 1945:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusian yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakillan

5. Keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari perbandingan itu terlihatlah adanya perubahan prinsipil baik dalam tata urutan sila-sila maupun dalam rumusan atau pembahasannya.

Piagam Jakarta, yang memberikan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya, dikeluarkan pada tanggal 22 Juni 1945 terdapat perbedaan terletak pada sila I dibandingkan dengan rumusan UUD 1945, yakni dalam Piagam Jakarta rumusan sila I tertulis, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syareat  Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Sedangkan rumusan UUD 1945 tertulis: "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Dari perbandingan tersebut terlihatlah adanya perbedaan yang prinsipil dan berarti dalam rumusan sila I. Sebagai puncak keberhasilan perjuangan bangsa, Pancasila secara formal dijadikan dasar negara RI sejak 18 agustus 1945. Pancasila merupakan etika sosial, yaitu seperangkat nilai yang terpadu harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam perjalanan berikutnya sempat muncul negara Republik Indonesia Serikat (RIS), yang dalam konstitusinya merumuskan Pancasila secara berbeda. Kemudian juga muncul Pancasila dalam UUDS yang isinya sama dengan rumusan RIS, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Peri Kemanusian

3. Kebangsaan

4. Kerakyatan

5. Keadilan Sosial

Kendati ada perbedaan kecil dari rumusan UUD 1945, baik yang rumusan Konstitusi RIS maupun UUDS tidak menunjukkan perbedaan secara ideologis. Pancasila sebagai dasar negara yang kokoh terlihat dalam kemenangan RI terhadap Pemberontakan Madiun yang terjadi tahun 1948 yang berlandaskan materialisme-dialektis (marxisme-leninisme) dan Pemberontakan DI/TII yang bercita-citakan negara Islam yang teoktratis.

Zaman Pascarevolusi (1950-   )

Dalam zaman ini Pancasila dilanda badai dan gejolak yang besar baik yang bersifat terang-terangan ataupun yang terselubung. Pemikiran Bung Karno secara beruntun ialah: pemanduan "Islamisme, Marxisme, dan Nasionalisme"---Marhaeinisme---Internasionalisme---Manipol Usdek---Nasakom. Sementara Aidit menguraikan Ketuhanan Yang Maha Esa, atau monotheisme, atau kebebasan untuk beragama; Kebangsaan, atau Patriotisme; Kerakyatan, atau Demokrasi; Keadilan Sosial, Sosialisme. Selain itu Aidit juga menyatakan bahwa Pancasila hanyalah sekedar alat pemersatu.

Sedangkan Nyoto mengartikan Peri Kemanusian sebagai Internasionalisme, yaitu persatuan buruh di seluruh dunia. Pada tahun 1965 terjadilah Pemberontakan G30S/PKI yang berlandaskan marxsisme-leninisme. Pada tahun 1966 timbullah Orde Baru dan berakirlah Orde Lama. Orde baru merupakan orientasi kembali ke rel Pancasila yang sebenarnya. Pada tahun  1983, Pancasila disepakati sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan sosial-politik. Disusul kemudian oleh UU No.3 tahun 1985 tentang Parpol dan No.8 tahun 1985 tentang Ormas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun