Hubungan pekerjaan sewajarnya dibangun profesional. Sederhananya taat 'kontrak'. Datang, bekerja dan pulang sesuai aturan. Semacam mesin, kita di-set detail aktivitasnya.
Jika mengacu pada prinsip itu, setiap permintaan di luar setting mesin kita adalah gangguan. Pelanggaran terhadap profesionalisme. Rasanya panggilan di luar jam kerja adalah pelanggaran terhadap kontrak profesional kerja.
Kamu semestinya tidak disibukkan pekerjaan kantor di luar jam kerja. Waktu itu semestinya bebas kamu manfaatkan buat apa saja. Seperti istirahat, bercengkrama dengan keluarga atau sekedar menyalurkan hobby.
Namun, ada saja jenis pekerjaan yang menuntut anda harus selalu siap siaga kapan pun. Rata-rata pekerjaan yang terkait dengan kemanusiaan dan anda satu-satu yang siap pada saat force major.
Pekerjaan yang kalau anda tidak melakukannya mungkin akan mengancam nyawa orang. Seperti dokter dan bidan, meskipun memang bisa saja menolak. Tapi, itu seringkali bukan karena di luar jam kerja. Lebih kepada kesiapan secara fasilitas dan diagnosa berdasarkan keahliannya.
Bagi kita-kita yang pekerjaannya tidak penting-penting amat mestinya bisa menolak. Karena tidak akan terlalu besar pengaruhnya, biasanya bisa dikerjakan esok harinya. Paling loyalitas pribadi kita dipertanyakan pimpinan yang kadang tidak mau tau soal hak-hak pegawainya.
Soal menolak pekerjaan di luar jam kerja itu gampang saja. Kamu tinggal tidak merespon pesan yang disampaikan kantor. Pun dengan melakukan trik-trik pendahuluan.
Kamu bisa memasang semacam isyarat profil "don't distrub" di profil WA atau media perpesanan yang biasa dipakai jejaring kantor. Pun bisa melakukan dengan memasang tag line "tidak menerima pekerjaan di luar jam kerja".
Bagi pimpinan/rekan kerja yang kadang buta isyarat. Kamu bisa mendiskusikannya secara langsung kepada mereka. Katakan kamu tidak bisa diganggu di luar jam kerja. Ancam saja untuk resign jika dipaksa.
Itu pun kalau kamu merasa tidak butuh-butuh amat pekerjaannya atau jika kamu merasa bisa mendapatkan pekerjaan lain atau tidak mentolerir pelanggaran hak-hak pribadimu. Jangan lupa pesangon!