Gangguan itu mengakibatkan pekerjaan tidak bisa dilakukan dengan pola yang normal. Termasuk notif di luar jam kerja. Jadi, tidak perlulah diatur sebegitu rigid. Toh, di Indonesia sudah ada UU Ketenagakerjaan dan Serikat Buruh untuk menghindari eksploitasi.
Sebaiknya memang selain dibangun atas dasar profesionalisme. Perlu juga menekankan sisi manusianya dalam hal yang positif dan saling menghargai.
Pimpinan/pengusaha menempatkan pekerja sebagai manusia yang punya kehidupan di luar pekekerjaannya. Tapi, pekerja juga harus memiliki rasa kepemilikan terhadap perusahaan tempat bekerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H