Mohon tunggu...
Eko N Thomas Marbun
Eko N Thomas Marbun Mohon Tunggu... Penulis - I Kerani di Medan Merdeka Utara I

Tertarik pada sepak bola, politik dan sastra

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Prinsip-Prinsip Pancasila dalam Pidato Bung Karno (1 Juni 1945)

31 Mei 2021   12:03 Diperbarui: 1 Juni 2021   07:13 6188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena itu, jikalau tuan-tuan terima baik, marilah kita mengambil sebagai dasar Negara yang pertama: Kebangsaan Indonesia . Kebangsaan Indonesia yang bulat! Bukan kebangsaan Jawa,bukan kebangsaan Sumatera, bukan kebangsaan Borneo, Sulawesi, Bali, atau lainlain,tetapi kebangsaan Indonesia, yang bersama-sama menjadi dasar satu nationale staat."

Dalam konteks ini kita bisa melihat bahwa Bung Karno meyakni bahwa Tuhan Yang Maha Esa telah menakdirkan semua suku-suku yang ada di Indonesia dalam konteks geografisnya adalah satu kesatuan sebagai satu bangsa yakni Indonesia. Kita dapat menafsirkan dalam konteks kebudayaan misalnya, bahwa kebudayaan lokal yang beraneka ragam adalah fundamen budaya Indonesia. Meskipun budaya Jawa berbeda dengan Batak tapi dua-duanya adalah kebudayaan Indonesia.

Indonesia yang utuh adalah perbedaan yang diikat oleh Bhinneka Tunggal Ika!

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Dalam pidatonya di depan Dokuritu Zyunbi Tyoosakai, Bung Karno menyampaikan (cuplikan pidato):

"Kemudian, apakah dasar yang ke-3? Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara "semua buat semua", "satu buat semua, semua buat satu".  Saya yakin syarat yang mutlak untuk kuat nya negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan.

Untuk pihak Islam, inilah tempat yang terbaik untuk memelihara agama. Kita, sayapun, adalah orang Islam, maaf beribu-ribu maaf, keislaman saya jauh belum sempurna, tetapi kalau saudara-saudara membuka saya punya dada, dan melihat saya punya hati, tuan-tuan akan dapati tidak lain tidak bukan hati Islam.

Dan hati Islam Bung karno ini, ingin membela Islam dalam mufakat, dalam permusyawaratan. Dengan cara mufakat, kita perbaiki segala hal, juga keselamatan agama, yaitu dengan jalan pembicaraan atau permusyawaratan di dalam Badan Perwakilan Rakyat

Di dalam perwakilan rakyat saudara-saudara islam dan saudara-saudara kristen bekerjalah sehebat- hebatnya. Kalau misalnya orang Kristen ingin bahwa tiap-tiap letter di dalam peraturan-peraturan negara Indonesia harus menurut Injil, bekerjalah mati-matian, agar suapaya sebagian besar dari pada utusan-utusan yang masuk badan perwakilan Indonesia ialah orang kristen, itu adil, fair play!. Tidak ada satu negara boleh dikatakan negara hidup, kalau tidak ada perjoangan di dalamnya. Jangan kira di Turki tidak ada perjoangan. Jangan kira dalam negara Nippon tidak ada pergeseran pikiran. Allah subhanahuwa Ta'ala memberi pikiran kepada kita, agar supaya dalam pergaulan kita sehari-hari, kita selalu bergosok, seakan-akan menumbuk membersihkan gabah, supaya keluar dari padanya beras, dan beras akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya. Terimalah saudara-saudara, prinsip nomor 3, yaitu prinsip permusyawaratan."

Dalam konteks ini kita dapat melihat bahwa Bung Karno menekankan bahwa ketika ingin nilai-nilai yang diyakini kelompok tertentu masuk dalam kehidupan bernegara maka harus dilakukan lewat satu permusyawaratan yang diakhir kata mufakat. Hal ini menarik, karena di dalam kata mufakat itu tentu saja bermain nilai-nilai persatuan dan keadilan.

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun