Apakah bolos/cabut dari sekolah persoalan baru? Apakah anak main judi (kartu atau tuo) persoalan baru? Apakah main game (sekarang game online, dulu play station juga persoalan baru? Jika kita berkaca pada masa lalu, ya, sebenarnya tidak juga. Saya yakin anda akan senyum-senyum mengingat perilaku anda atau teman anda pada zaman itu! Anak-anak mencari pelarian bisa jadi karena sekolah tidak menyenangkan, bisa jadi juga karena hal lain.
Jadi persoalan cenderung sama saja mungkin ada sedikit varian, dengan perkembangan teknologi yang massif. Kenapa dulu kita meninggalkan bangku sekolah ketika jam pelajaran?Â
Mungkin itu juga yang dialami anak-anak kita. Kalau saya dulu. Sekolah itu tidak enak, di luar lebih menyenangkan. Tapi, kalau dibuat enak belum tentu sama antara satu anak dengan anak yang lain. Jadi enak tidak enak mesti ditelan. Kalau tidak enak, ya, ditinggal. Itu saya. Tentu kalian berbeda.
Razia Boleh Dilakukan Pemerintah!
Pemerintah pada dasarnya menyadari betul. Tidak mungkin ada sekolah yang benar bisa memastikan anak mengikuti pelajaran. Sekolah dan guru pada khususnya juga punya kekurangannya!Â
Satu hal yang paling penting, sekolah telah memberi pelayanan minimal. Jadi tidak perlu menuntut terlalu tinggi, sumber dayanya saja terbatas. Sisanya mari kita garap sama-sama. Sebab anak adalah tanggung jawab kita bersama.
Soal Satpol PPÂ didukung Polisi atau TNI melakukan razia, sebenarnya bisa saja. Peraturan Pemerintah (PP 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP) menjaminnya. Asalkan hal itu dilakukan dalam menegakkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Hukuman yang Mendidik?
Zaman saya masih sekolah, hukuman itu lebih ke fisik. Misalnya disabet lidi, di jemur di halaman, berdiri di depan kelas, dicubit, dicukur marbakka-bakka dan lain-lain.Â
Kalau menilainya berdasarkan zamannya, cara itu mungkin pas. Teman-teman yang seumuran saya pun berpikir demikian. Soal hukuman ini, saya tidak bisa berpendapat terlalu jauh.Â
Sebab hukuman itu tidak dapat dilepas dari konteks waktu, tempat dan budaya. Mungkin cara yang efektif di satu tempat, tidak efektif di tempat lain.