Sharia Economy: harga yang diberikan dalam jual beli sewajarnya dan tidak boleh berlebihan
Sharing Economy: pemilik dana pada pinjaman peer to peer ikut rugi apabila usaha tempat berinvestasi juga rugi (tidak ada kewajiban pengembalian dana, namun penagihan tetap ada)
Sharia Economy: mengedepankan prinsip ventura / bagi hasil dimana pemilik dana ikut terpapar resiko jika usaha tempat berinvestasi rugi
Sharing Economy: akuntabilitas antara pembeli dan penjual pada marketplace terjamin dan reputasi disiarkan terbuka
Sharia Economy: kejujuran penjual terhadap kualitas barang yang dijual dijunjung tinggi, lebih baik untung sedikit dan berkah (halal)
Sharing Economy: Aset yang kurang bermanfaat bagi diri sendiri dapat di share kepada orang lain sehingga meminimalisir produksi asset terus menerus yang nantinya memperbanyak limbah
Sharia Economy: Islam melarang kesia-sian dan tidak boleh menumpuk - numpuk harta hanya untuk dipamerkan kepada orang lain
Sharing Economy: Platform digital yang digunakan menjamin kepastian seperti lamanya manfaat, jarak tempuh, jenis barang, lama pengiriman, tracking aplikasi dan lain - lain
Sharia Economy: Gharar (ketidakpastian) dan Riba (bunga sebagai balas jasa resiko di masa depan) dilarang karena sifatnya yang tidak jelas, sebaliknya Syariah menekankan pada komitmen dalam kontrak
Contoh di atas hanyalah paparan singkat. Yang pasti, semakin maju zaman, ide-ide revolusi yang hanya seputar konsep dan retorika akan segera ditinggalkan dan diganti dengan revolusi yang berlandaskan teknologi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H