Mohon tunggu...
Eki Tisna Amijaya
Eki Tisna Amijaya Mohon Tunggu... Bankir - ex-Policy Maker

I am a futurist and strategist

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

The Sharing Economy is The New Sharia Economy

14 Mei 2019   01:23 Diperbarui: 14 Mei 2019   20:25 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemajuan teknologi terutama teknologi digital dan informasi memaksa masyarakat untuk berubah. Berbagai jargon intelek yang berseliweran di dunia maya yang menggambarkan adanya kaitan antara inovasi teknologi dan dampak ekonomi yang ditimbulkan  sebenarnya bermaksud sama: the world is changing, and it changes very fast.

Sejak 2016, seorang ekonom Jerman bernama Klaus Martin Schwab, juga pendiri dari World Economy Forum (WEF), mencanangkan istilah yang disebut Revolusi Industri 4.0. Inti dari Revolusi Industri 4.0 adalah revolusi teknologi, terutama dalam dunia digital, yang mengaburkan garis batas antara lingkungan fisik, digital dalam setiap industri. Konsekuensinya adalah munculnya konsep sharing economy.

Sharing Economy punya banyak alias: virtual economy, access economy, gig economy, peer to peer economy, collaborative economy, circular economy, dan lain-lain. Sharing economy berdefinisi bebas:

aset yang dimiliki oleh seseorang dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang berada di jaringan baik dibayar atau gratis sepanjang terdapat kelebihan nilai dari aset tersebut

Sharing economy tidak melulu soal aplikasi Gojek, Grab, Uber, Traveloka, Airbnb,  Pinjaman Online, Startup dan lain-lain. Aplikasi - aplikasi itu lebih berperan sebagai alat dibandingkan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah bahwa apapun sumber daya di dunia ini dapat dioptimalkan pemanfaatannya dengan cara mendistribusikan benefit sumber daya tersebut kepada setiap orang yang membutuhkan. Jadi, Sharing Economy lebih kepada mengurangi limbah produksi daripada sekedar mencari profit.

Lalu bagaimana dengan konsep Ekonomi Syariah (mungkin beberapa ada yang sudah alergi dengan istilah ini karena kondisi habis Pemilu).

Sharia Economy bukan hanya tentang Bank Syariah, Pinjaman Syariah, Asuransi Syariah, Obligasi syariah, dan istilah syariah lain yang sudah kehilangan tajinya karena sudah banyak masyarakat yang ragu atas model bisnis syariah yang ujung-ujungnya cari profit. Ekonomi Syariah bertujuan agar setiap individu dalam melaksanakan bisnis dengan azas berbagi dan mengedepankan sikap baik akhlak antar sesama manusia. 

Ekonomi Syariah melarang pemilik modal untuk menumpuk numpuk sumber daya yang dimiliki sehingga dia bisa bebas menetapkan harga tinggi karena hukum kelangkaan. 

Ekonomi syariah punya jargon yang sakti: Sistem Bagi Hasil/Profit Sharing (murni dari keuntungan berlandaskan kejujuran).

Penulis melihat, kedua sistem ekonomi tersebut pada prakteknya memiliki persamaan. Sebagai contoh:

Sharing Economy: imbal balik dari jasa asset sharing murah karena tidak ada middleman (broker)

Sharia Economy: harga yang diberikan dalam jual beli sewajarnya dan tidak boleh berlebihan

Sharing Economy: pemilik dana pada pinjaman peer to peer ikut rugi apabila usaha tempat berinvestasi juga rugi (tidak ada kewajiban pengembalian dana, namun penagihan tetap ada)

Sharia Economy: mengedepankan prinsip ventura / bagi hasil dimana pemilik dana ikut terpapar resiko jika usaha tempat berinvestasi rugi

Sharing Economy: akuntabilitas antara pembeli dan penjual pada marketplace terjamin dan reputasi disiarkan terbuka

Sharia Economy: kejujuran penjual terhadap kualitas barang yang dijual dijunjung tinggi, lebih baik untung sedikit dan berkah (halal)

Sharing Economy: Aset yang kurang bermanfaat bagi diri sendiri dapat di share kepada orang lain sehingga meminimalisir produksi asset terus menerus yang nantinya memperbanyak limbah

Sharia Economy: Islam melarang kesia-sian dan tidak boleh menumpuk - numpuk harta hanya untuk dipamerkan kepada orang lain

Sharing Economy: Platform digital yang digunakan menjamin kepastian seperti lamanya manfaat, jarak tempuh, jenis barang, lama pengiriman, tracking aplikasi dan lain - lain

Sharia Economy: Gharar (ketidakpastian) dan Riba (bunga sebagai balas jasa resiko di masa depan) dilarang karena sifatnya yang tidak jelas, sebaliknya Syariah menekankan pada komitmen dalam kontrak

Contoh di atas hanyalah paparan singkat. Yang pasti, semakin maju zaman, ide-ide revolusi yang hanya seputar konsep dan retorika akan segera ditinggalkan dan diganti dengan revolusi yang berlandaskan teknologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun