Begitupun masalah ekonomi yang bersifat saling kait-mengait antar bagian-bagian dalam masyarakat, maka ekonomi harus diatur secara Islam karena mayoritas perdagangan dilakukan oleh orang Islam. Aturan-aturan Islam dalam hal ini termasuk larangan riba, tidak boleh curang, tidak boleh menipu, tidak boleh menimbun, tidak boleh spekulasi, kewajiban membayar zakat/pajak/jizyah, larangan mencuri, larangan merampok dan lain-lainnya.
Selanjutnya mengenai masalah ekspresi budaya yang akan muncul ke publik dan dikonsumsi orang banyak yang mayoritas muslim, maka aturan Islam adalah aturan yang digunakan dalam urusan ini, misalnya larangan untuk menampilkan pornografi dan pornoaksi, larangan untuk seruan anti tuhan (atheisme, agnotisme), larangan pada budaya seks bebas, gay, lesbian, biseksual, transgender, dan sebagainya.
Berhukum Menurut Agama Masing-Masing
Dalam aspek-aspek tertentu masing-masing agama berhukum dengan kitab suci mereka masing-masing. Keberadaan Rasulullah SAW pada saat itu sebagai pemimpin pemerintahan negara Madinah yang tugas beliau bukan hanya sebatas menjamin terlaksananya hukum syariat Islam, tetapi juga menjamin dijalankannya Taurat dan Injil serta semua hukum yang lainnya secara umum. Kalau ada sengketa antara penduduk, maka yang jadi hakimnya adalah Rasulullah SAW.
Dijadikannya Rasulullah SAW sebagai hakim telah disepakati sejak awal berdirinya negara Madinah. Tetapi tentang hukum apa yang dipakai, ternyata disesuaikan dengan agama masing-masing. Kalau yang bersengketa itu muslim, pakai al-Qur'an dan syariat Islam. Tetapi kalau yang bersengketa itu Yahudi, maka hukumannya tidak perlu pakai al-Qur'an tetapi memakai hukum-hukum yang ada di dalam Taurat. Hal ini disebabkan karena hukum di kalangan Yahudi pun tidak lantas dipatuhi oleh orang Yahudi sendiri. Contohnya, kalau ada bangsawan dari mereka bersalah, hukumnya tidak diterapkan. Sebaliknya, kalau orang (masyarakat) kecil yang melanggar barulah hukumnya dijalankan sekeras-kerasnya.
Peran Rasulullah SAW
Peran Rasulullah SAW dalam hal ini adalah sebagai penegak hukum yang memastikan bahwa hukum itu berlaku untuk semua kelas dan kalangan. Kadang kala orang Yahudi mencurangi Taurat mereka sendiri. Misalnya, hukuman buat pelaku zina telah ditetapkan yaitu dengan dirajam, tetapi kadang mereka suka menukar dan menggantinya dengan hukuman lain. Disinilah keberadaan Rasulullah SAW menjamin agar jangan sampai orang Yahudi melanggar sendiri ketentuan hukum yang sudah berlaku buat mereka. Â Â Â Â
Esensi dari piagam madinah lainnya adalah nota kesepakatan untuk membentuk ikatan saling bela dan saling tolong menolong antar semua pihak, baik antar muslim dan non-muslim, ataupun antar penduduk asli (anshar) dan pendatang (muahjirin). Kalau orang yahudi disakiti oleh sesama Yahudi dari luar Madinah, maka umat Islam wajib membela mereka walaupun orang-orang Yahudi itu kafir dan lain keyakinannya. Sebaliknya, kalau bangsa Arab diluar Madinah ada yang menyakiti umat Islam di Madinah, maka orang-orang Yahudi juga wajib membela umat Islam.
Pada hakikatnya hukum yang diatur tidaklah berpihak kepada umat Islam, tetapi hukum tersebut harus berpihak kepada kebenaran. Walaupun muslim tetapi kalau salah, maka tegas disalahkan. Sebaliknya, walaupun bukan muslim tetapi kalau dia memang benar, tentu harus dibenarkan. Prinsipnya bahwa semua warga Madinah, apa pun agamanya maka kedudukannya sama di depan hukum. Dan semua itu dijamin oleh Rasulullah SAW sendiri sebagai pemimpin Negara. Â
Penulis: Rachmat Hidajat, Mahasiswa Magister Studi Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta       Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H