Mohon tunggu...
Rachmat Hidajat
Rachmat Hidajat Mohon Tunggu... -

Rachmat Hidajat seorang Mahasiswa Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta motto "Teguh dalam keyakinan kukuh dalam kebersamaan"

Selanjutnya

Tutup

Money

Relasi Ekonomi Islam dan Non-muslim

11 Agustus 2017   14:32 Diperbarui: 29 Agustus 2017   08:44 1877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mungkin kita bertanya-bertanya apakah sesama manusia kita terus-menerus mengingat perbedaan dan bukannya kita sedapat mungkin mencari kesamaan antar sesama manusia ? apakah dalam negara yang mayoritas muslim maka non-muslim akan dipaksa untuk menjalankan sistem Islam ? bukankah Rasulullah SAW telah memberikan contoh terhadap negara Madinah yang dihuni masyarakat berbagai agama dapat hidup dengan baik ?

Fungsi Agama

Kehadiran agama betujuan untuk memberikan pengetahuan kepada kita tentang sifat-sifat baik seperti rendah hati, tawakkal, saling mengasihi, saling memberi dan lain-lainnya. Esensi sebuah agama merupakan alat pemersatu bangsa bukan sebagai pemecah. Di dalamnya terkandung kebaikan bagaimana hubungan manusia dengan tuhannya dan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Sehingga boleh dibilang bahwa agama tidak lahir untuk individu semata, tetapi bagaimana mengatur masalah individu dalam hubungannya dengan masyarakat yang lain.

Islam memang agama mayoritas pada masa Rasulullah SAW, namun sebenarnya Madinah adalah wilayah kosmopolitan yang heterogen yang dihuni masyarakat berbagai agama seperti Yahudi, Nasrani dan Pagan. Kelompok non-muslim yang paling besar di Madinah adalah Yahudi. Seluruh kelompok di Madinah mengakui kepemimpinan Rasulullah SAW dan ikut menyetujui piagam Madinah.

Piagam Madinah adalah aturan bernegara yang disepakati bersama, terutama berisi mengenai tanggung-jawab bersama atas Madinah, perjanjian saling membantu jika Madinah diserang, pengakuan mengenai hukum yang berlaku dan sebagainya. Negara Madinah bukanlah negara yang steril dari non-muslim. Bagi umat muslim, Al-Qur'an merupakan sumber hukum namun, hukum yang lain juga berlaku secara positif dan resmi serta diakui oleh piagam Madinah. Dalam hal tertentu, orang Yahudi berhukum dengan Taurat dan orang Nasrani berhukum dengan Injil.

Aspek-Aspek Muamalah

Hal-hal tertentu yang di atur bagi non-muslim menyangkut masalah pribadi, hubungan keluarga, dan hukum. Masalah pribadi misalnya, bagi non-muslim berhak menjalankan ritual ibadah sesuai cara yang diatur dalam ritual agama mereka. Non-muslim juga diperbolehkan mengonsumsi minuman keras, makan babi dan hal sebagainya yang tidak dilarang dalam agama mereka. Namun, non-muslim pun tidak boleh menjual minuman keras kepada muslim karena ia akan mengganggu kemaslahatan publik.

Adapun masalah hubungan keluarga misalnya, pernikahan dan perceraian antar non-muslim dapat dilakukan sesuai hukum, tata cara adat istiadat yang berlaku dalam agama mereka dan negara wajib memfasilitasinya (melakukan pencatatan, mengakuinya secara hukum, mengakui hukum waris yang khas dalam ketentuan agama mereka dan sebagainya). Sedangkan masalah hukum bagi mereka misalnya, hukum yang ada di dalam kitab mereka dan tidak dihapus dalam al-Qur'an maka juga berlaku bagi mereka. Contohnya, hukum larangan riba, hukum qishas bagi pembunuhan, rajam bagi perzinaan dan lain-lain.

Kemaslahatan Publik

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah hukum-hukum Islam yang berlaku ketika itu wajib dijalankan oleh non-muslim ?

Non-muslim harus mengikuti aturan Islam yang menyangkut kemaslahatan publik. Posisi mereka dalam menjalankan aturan Islam mengenai masalah-masalah hubungan antar manusia seperti, politik, ekonomi dan budaya sama dengan lainnya. Dalam Negara Islam yang mayoritas penduduknya beragama Islam tentu wajar bahwa urusan kepemimpinan diserahkan kepada orang yang beragama Islam, mampu (cakap) dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Aturan hukum dalam Islam merupakan aturan yang diturunkan dari al-Qur'an dan as-Sunnah, bukan kesepakatan dari masyarakat. meskipun beberapa aturan dari hukum itu bersifat final (misalnya mengenai hukum pidana) namun, beberapa lainnya ada yang memberikan ruang ijtihad bagi manusia.

Begitupun masalah ekonomi yang bersifat saling kait-mengait antar bagian-bagian dalam masyarakat, maka ekonomi harus diatur secara Islam karena mayoritas perdagangan dilakukan oleh orang Islam. Aturan-aturan Islam dalam hal ini termasuk larangan riba, tidak boleh curang, tidak boleh menipu, tidak boleh menimbun, tidak boleh spekulasi, kewajiban membayar zakat/pajak/jizyah, larangan mencuri, larangan merampok dan lain-lainnya.

Selanjutnya mengenai masalah ekspresi budaya yang akan muncul ke publik dan dikonsumsi orang banyak yang mayoritas muslim, maka aturan Islam adalah aturan yang digunakan dalam urusan ini, misalnya larangan untuk menampilkan pornografi dan pornoaksi, larangan untuk seruan anti tuhan (atheisme, agnotisme), larangan pada budaya seks bebas, gay, lesbian, biseksual, transgender, dan sebagainya.

Berhukum Menurut Agama Masing-Masing

Dalam aspek-aspek tertentu masing-masing agama berhukum dengan kitab suci mereka masing-masing. Keberadaan Rasulullah SAW pada saat itu sebagai pemimpin pemerintahan negara Madinah yang tugas beliau bukan hanya sebatas menjamin terlaksananya hukum syariat Islam, tetapi juga menjamin dijalankannya Taurat dan Injil serta semua hukum yang lainnya secara umum. Kalau ada sengketa antara penduduk, maka yang jadi hakimnya adalah Rasulullah SAW.

Dijadikannya Rasulullah SAW sebagai hakim telah disepakati sejak awal berdirinya negara Madinah. Tetapi tentang hukum apa yang dipakai, ternyata disesuaikan dengan agama masing-masing. Kalau yang bersengketa itu muslim, pakai al-Qur'an dan syariat Islam. Tetapi kalau yang bersengketa itu Yahudi, maka hukumannya tidak perlu pakai al-Qur'an tetapi memakai hukum-hukum yang ada di dalam Taurat. Hal ini disebabkan karena hukum di kalangan Yahudi pun tidak lantas dipatuhi oleh orang Yahudi sendiri. Contohnya, kalau ada bangsawan dari mereka bersalah, hukumnya tidak diterapkan. Sebaliknya, kalau orang (masyarakat) kecil yang melanggar barulah hukumnya dijalankan sekeras-kerasnya.

Peran Rasulullah SAW

Peran Rasulullah SAW dalam hal ini adalah sebagai penegak hukum yang memastikan bahwa hukum itu berlaku untuk semua kelas dan kalangan. Kadang kala orang Yahudi mencurangi Taurat mereka sendiri. Misalnya, hukuman buat pelaku zina telah ditetapkan yaitu dengan dirajam, tetapi kadang mereka suka menukar dan menggantinya dengan hukuman lain. Disinilah keberadaan Rasulullah SAW menjamin agar jangan sampai orang Yahudi melanggar sendiri ketentuan hukum yang sudah berlaku buat mereka.        

Esensi dari piagam madinah lainnya adalah nota kesepakatan untuk membentuk ikatan saling bela dan saling tolong menolong antar semua pihak, baik antar muslim dan non-muslim, ataupun antar penduduk asli (anshar) dan pendatang (muahjirin). Kalau orang yahudi disakiti oleh sesama Yahudi dari luar Madinah, maka umat Islam wajib membela mereka walaupun orang-orang Yahudi itu kafir dan lain keyakinannya. Sebaliknya, kalau bangsa Arab diluar Madinah ada yang menyakiti umat Islam di Madinah, maka orang-orang Yahudi juga wajib membela umat Islam.

Pada hakikatnya hukum yang diatur tidaklah berpihak kepada umat Islam, tetapi hukum tersebut harus berpihak kepada kebenaran. Walaupun muslim tetapi kalau salah, maka tegas disalahkan. Sebaliknya, walaupun bukan muslim tetapi kalau dia memang benar, tentu harus dibenarkan. Prinsipnya bahwa semua warga Madinah, apa pun agamanya maka kedudukannya sama di depan hukum. Dan semua itu dijamin oleh Rasulullah SAW sendiri sebagai pemimpin Negara.  

Penulis: Rachmat Hidajat, Mahasiswa Magister Studi Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta             

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun