Mohon tunggu...
Eki Butman Piliang
Eki Butman Piliang Mohon Tunggu... Konsultan - Anak Bustami

Laiden is Lijden

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menjemput Suara Masyarakat Mentawai

8 September 2020   14:20 Diperbarui: 8 September 2020   14:38 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilu dalam negara demokrasi di Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan pada konstitusi.

Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan.

Dari prinsip-prinsip pemilu tersebut dapat dipahami bahwa pemilu merupakan kegiatan politik yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan kekuasaan dalam sebuah negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi.

Sebagai syarat utama dari terciptanya sebuah tatanan demokrasi secara universal, pemilihan umum adalah lembaga sekaligus praktik politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government).

Karena dengan pemilihan umum, masyarakat secara individu memiliki hak dipilih sebagai pemimpin atau wakil rakyat maupun memilih pemimpin dan wakilnya di lembaga legislatif.

Guna mewujudkan keterwakilan tersebut, penting dilakukan pendidikan politik kepada masyarakat terutama masyarakat yang berada diwilayah kepulauan Mentawai yang masih terbatas dengan akses komunikasi, informasi dan transportasi.

Wilayah kepulauan Mentawai yang memanjang dibagian paling barat pulau Sumatera dan dikelilingi oleh Samudera Hindia, memiliki luas wilayah 6.011,35 km2 dengan 10 kecamatan dan sekitar 43 desa dan separoh dari wilayahnya adalah lautan atau perairan.

Dari jumlah penduduk Mentawai sebesar 85.348 jiwa. Pada pelaksanaan Pilkada kabupaten Mentawai tahun 2017, jumlah hak pilih masyarakat sebesar 53.724, yang menggunakan hak pilih sebesar 42.104 (78.4 %).

Berdasarkan hasil Pilkada tersebut, maka masih ada sekitar 21,6 % warga mentawai yang tidak menyalurkan hak meraka sebagai pemilih. Alasan mereka sangatlah sederhana, yaitu kertebatasan informasi dan transportasi.

Bercermin pada data dan persoalan diatas, dengan kondisi geografis dan akses transportasi maupun komunikasi yang susah antar desa maupun dusun, ditambah dengan tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat yang rendah akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pemilu dalam mengtasi persoalan tersebut sehingga mewujutkan keterwakilan masyarakat di pelaksanaan pemilu nantinya.

Didalam negara demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu unsur yang sangat vital, karena salah satu parameter mengukur demokratis tidaknya suatu daerah adalah dari bagaimana perjalanan pemilihan umum yang dilaksanakan oleh daerah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun