Mohon tunggu...
Ekel Sadsuitubun
Ekel Sadsuitubun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Elektronika dan Komputer, Filsafat Serta Musik

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Filsafat Kebudayaan: Norma-norma dalam Kebudayaan Kei

16 Desember 2022   07:25 Diperbarui: 17 Desember 2022   07:08 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

      Hukum Hawear Balwarin adalah hukum, norma, aturan, perintah atau larangan yang mengatur tentang hak kepemilikan seseorang atau kelompok. Dalam Hukum Hawear Balwarin ini, terdapat berbagai perintah atau larangan. Namun semuanya berbicara tentang hak kepemilikan seseorang atau kelompok. Berikut akan dijabarkan berbagai norma, perintah atau larangan dalam Hukum Hawear Balwarin.

  • larangan menginginkan barang orang lain.
  • larangan mencuri.
  • larangan menyimpan barang curian.
  • larangan hadir dalam kegiatan orang lain tanpa ikut bekerja.
  • larangan menemukan barang sesama tanpa mengembalikannya.
  • larangan merusak hak milik orang lain.
  • larangan menahan utang sesama yang harus disetor.

       Jadi, secara keseluruhan terdapat tujuh norma, perintah atau larangan yang terdapat dalam Hukum Hawear Balwarin.

       Inilah ketiga hukum yang terdapat dalam Hukum Larvul Ngabal. Ketiga hukum ini secara spesifik membahas tentang norma, perintah atau larangan dalam suatu bidang/dimensi kehidupan tertentu. Namun dalam pembahasannya, terdapat penjabaran norma, aturan atau larangan yang bertujuan agar menyentuh secara mendalam bidang/dimensi kehidupan tersebut.

2). Setelah melihat tentang ketiga norma, perintah atau larangan yang terdapat dalam Kebudayaan Kei. Saya akan berusaha untuk mengalisa ketiga norma tersebut dari perspektif "Filsafat Kebudayaan".

       Jikalau dilihat, ketiga hukum, norma, aturan atau larangan di atas secara khusus berbicara tentang suatu bidang kehidupan tertentu. Hukum Nevnev berbicara tentang pelanggaran terhadap tindakan kejahatan, masalah kriminalitas. Hukum Hanalit berbicara tentang tata krama pergaulan antara pria dan wanita; sementara Hukum Hawear Balwarin berbicara tentang hak kepemilikan seseorang atau kelompok. Hal ini menunjukkan bahwa setiap hukum berbicara sesuai dengan bidangnya masing-masing. Namun dalam setiap bidang itu, terdapat penjabaran norma, aturan atau larangan yang masing-masing terdiri dari 7 norma, perintah atau larangan.

        Pertanyaannya: mengapa dijabarkan dalam 7 norma atau larangan...? Berdasarkan analisa saya, penjabaran norma ini tidak dibuat secara kebetulan. Penjabaran norma ini melambangkan pencarian kebenaran yang pada ujungnya mengarahkan masyarakt Kepulauan Kei pada kesatuan, kerukuran dan keharmonisan. Dengan mematuhi norma, aturan atau larangan, masyarakat Kei semakin saling menghormati, menghargai dan menjunjung kemanusiaan setiap individu dan bersatu untuk membangun hidup yang damai dan harmonis.

       Misalnya dalam Hukum Nevnev, terdapat 7 norma, aturan atau larangan yang merupakan penjabaran dari hukum, norma atau larangan terhadap tindak kejahatan dan masalah kriminalitas. Setiap norma atau larangan yang dijabarkan, berusaha menghantarkan Masyarakat Kei pada suatu nilai yang lebih tinggi yakni penghargaan atas diri dan hidup setiap pribadi manusia. 

      Setiap pribadi manusia adalah pribadi yang unik, pribadi yang luhur dan pribadi yang bermartabat. Oleh karena itu, harus dihormati dan dijunjung tinggi. Penghargaan dan penghormatan akan pribadi manusia menghantar setiap orang pada suatu kehidupan yang harmonis. Kehidupan di mana tidak adanya kekacauan dalam hidup masyarakat Kei. 

       Dalam Hukum Hanalit terdapat 7 norma, aturan atau larangan yang berbicara tentang etika dan moral, secara khusus pergaulan dan relasi antara pria dan wanita. Pertanyaannya mengapa perlu adanya hukum, norma atau larangan yang berbicara tentang pergaulan antara pria dan wanita...? Karena dalam kebudayaan masyarakat Kei, pribadi seorang perempuan sangat dihormati dan dihargai. 

       Perempuan dipandang sebagai pribadi yang melambangkan kehidupan. Dari perempuanlah setiap pribadi manusia bisa lehir ke dunia. Selain itu, setiap pribadi perempuan terkandung didalamnya watak yang keras tetapi sekaligus juga watak yang lembut. Hal ini melambangkan keharmonisan. Jadi, jikalau perempuan diganggu atau dinodai, maka itu berarti keharmonisan dalam hidup bermasyarakat pun terganggu dan ternodai.

       Sementara dalam hukum Hukum Hawear Balwarin, secara khusus mengatur tentang hak kepemilikan seseorang atau kelompok. Namun, pengaturan tentang hak kepemilikan ini dijabarkan lagi ke dalam 7 norma, aturan atau larangan. Ke-7 norma, atau larangan ini mengarahkan masyarakat Kei nilai penghargaan akan milik orang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun