Jus Naturale dibedakan dari Jus Civile dan Jus Gentium. Jus Naturale hukum yang berlaku baik untuk manusia maupun untuk hewan. Jus naturale adalah hukum alamiah yang terukir di dalam kodrat manusia maupun binatang.
14. Ordo Naturae:........
Ordo Naturae merupakan salah satu bentuk penafsiran tentang lex naturalis. Ordo Naturae berasal dari pemikiran Stoa dan Ulpianus. Perhatian utama diberikan kepada struktur fisik-biologis yang terukir dalam alam sebagai sumber norma moral.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!