Nama  : Eka Wulandari
Nim   : 222111243
Kelas  : HES 5G
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Ia mengkaji bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, serta dampak sosial dari penerapan hukum.
2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hukum tidak dapat dipisahkan dari kenyataan sosial. Hukum mencerminkan nilai-nilai, norma, dan perilaku masyarakat, serta berfungsi sebagai alat untuk mengatur interaksi sosial.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis empiris berkaitan dengan pengamatan dan analisis hukum berdasarkan kenyataan di lapangan, sedangkan yuridis normatif menekankan pada norma-norma hukum yang tertulis dan prinsip-prinsip yang mendasarinya.
4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)
Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, terlepas dari pertimbangan moral atau etika. Hukum dianggap sebagai fakta sosial yang dapat diobservasi.