Mohon tunggu...
eka wulandari
eka wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya travelling dan kulineran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   14:15 Diperbarui: 8 Desember 2024   14:16 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : Eka Wulandari

Nim     : 222111243

Kelas   : HES 5G

1. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Ia mengkaji bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, serta dampak sosial dari penerapan hukum.

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Hukum tidak dapat dipisahkan dari kenyataan sosial. Hukum mencerminkan nilai-nilai, norma, dan perilaku masyarakat, serta berfungsi sebagai alat untuk mengatur interaksi sosial.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis empiris berkaitan dengan pengamatan dan analisis hukum berdasarkan kenyataan di lapangan, sedangkan yuridis normatif menekankan pada norma-norma hukum yang tertulis dan prinsip-prinsip yang mendasarinya.

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, terlepas dari pertimbangan moral atau etika. Hukum dianggap sebagai fakta sosial yang dapat diobservasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun