Eka Wulandari 222111243
Mahasiswa UIN RMS Surakarta
Berbicara tentang sosiologi, tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Kehidupan manusia yang hidup dalam kelompok besar maupun kelompok kecil. Manusia sesuai kodratnya tidak bisa hidup sendiri, melainkan memerlukan kelompok lain dalam memenuhi kebutuhan sehari- Kebutuhan tersebut seperti: kebutuhan akan makan, sandang, pangan dan papan serta kebutuhan yang lain dalam mempertahankan kehidupannya sebelum datang kematian.
Berbicara mengenai sosiologi hukum . Adapun pengertian sosiologi hukum yaitu suatu ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan Interaksi manusia dengan hukum dalam pergaulan kehidupan masyarakat. Sosiologi hukum bagian dari cabang Ilmu pengetahuan yang bertugas mempelajari, memahami dan menganalisis dalam kehidupan nyata masyarakat yang berkaitan dengan hukum dan persoalan-persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Hubungan yang berkaitan era antara hukum dengan gejala sosial adalah bagian yang tidak terpisahkan di dalam menganalisis dan membahas sosiologi hukum.
Mencermati dan mempelajari masalah sosiologi hukum, melihat adanya suatu obyek dalam sosiologi hukum, yaitu:
1. Masalah hukum tidak hanya melihat keterkaitan dengan pasal-pasal dalam sebuah peraturan perundang-undangan, hendaknya melihat hubungan yang serasi dengan persoalan berlakunya dalam masyarakat,
2. Sosiologi hukum menjelaskan dan menganalisis dengan saksama tentang perilaku yang ada dan berkembang dalam masyarakat;
3. Menganalisa dan mengamati sosiologi hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan dalam konteks sosial, seperti mengamati tentang sikap dan perilaku masyarakat, birokrasi, nilai-nilai budaya masyarakat, sistim politik, sudut pandang kekuasaan dan ekonomi serta kepastian hukum yang berkeadilan.
Manfaat dan kegunaan mempelajari sosiologi hukum sosiologi hukum adalah cabang dari ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Sosiologi Hukum membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya.
Objek Kajian Sosiologi ada dua yaitu :
1. Obyek Formil : keterkaitan interaksi antara manusia dengan kodratnya menjadi makhluk sosial yang muncul dari hubungan dalam kehidupan masyarakat. Adapun manusia hidup kecenderungan hidup dengan berkelompok yaitu: keluarga sebagai tonggak yang dibangun kelompok masyarakat, nilai-nilai, etika dan budaya serta aturan diperlukan dalam melanggengkan hidup dalam kelompok masyarakat
2. Obyek materiil : yaitu semua aspek kehidupan sosial, di dalamnya terdapat hubungan timbal balik antar manusia dan termasuk persoalan-persoalan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial.
Karateristik Sosiologi Hukum
1. deskripsi
2. penjelasan
3. pengungkapan
4. prediksi
Teori-Teori Sosiologi Hukum
1. Teori Sociologil Jurisprudence
Teori Sosiological Jurisprudence lahir dari hasil penelitian dan kajian dari salah satu aliran filsafat hukum, yang mempelajari dan menganalisa prinsip dasar dari hukum
2. Teori Living Law
hukumyanghidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak memerlukan cara untuk menghidupkan kembali karena sudah ada dan mengakar di dalam masyarakat.
#uinsaidsurakarta2024Â
#muhammadjulijantoÂ
#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H