Mohon tunggu...
eka wulandari
eka wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya travelling dan kulineran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Pengantar Sosiologi Hukum Karya Dr Yahman

2 Oktober 2024   22:05 Diperbarui: 2 Oktober 2024   23:03 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Eka Wulandari 222111243

Mahasiswa UIN RMS Surakarta

Berbicara tentang sosiologi, tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Kehidupan manusia yang hidup dalam kelompok besar maupun kelompok kecil. Manusia sesuai kodratnya tidak bisa hidup sendiri, melainkan memerlukan kelompok lain dalam memenuhi kebutuhan sehari- Kebutuhan tersebut seperti: kebutuhan akan makan, sandang, pangan dan papan serta kebutuhan yang lain dalam mempertahankan kehidupannya sebelum datang kematian.

Berbicara mengenai sosiologi hukum . Adapun pengertian sosiologi hukum yaitu suatu ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan Interaksi manusia dengan hukum dalam pergaulan kehidupan masyarakat. Sosiologi hukum bagian dari cabang Ilmu pengetahuan yang bertugas mempelajari, memahami dan menganalisis dalam kehidupan nyata masyarakat yang berkaitan dengan hukum dan persoalan-persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Hubungan yang berkaitan era antara hukum dengan gejala sosial adalah bagian yang tidak terpisahkan di dalam menganalisis dan membahas sosiologi hukum.

Mencermati dan mempelajari masalah sosiologi hukum, melihat adanya suatu obyek dalam sosiologi hukum, yaitu:

1. Masalah hukum tidak hanya melihat keterkaitan dengan pasal-pasal dalam sebuah peraturan perundang-undangan, hendaknya melihat hubungan yang serasi dengan persoalan berlakunya dalam masyarakat,

2. Sosiologi hukum menjelaskan dan menganalisis dengan saksama tentang perilaku yang ada dan berkembang dalam masyarakat;

3. Menganalisa dan mengamati sosiologi hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan dalam konteks sosial, seperti mengamati tentang sikap dan perilaku masyarakat, birokrasi, nilai-nilai budaya masyarakat, sistim politik, sudut pandang kekuasaan dan ekonomi serta kepastian hukum yang berkeadilan.

Manfaat dan kegunaan mempelajari sosiologi hukum sosiologi hukum adalah cabang dari ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Sosiologi Hukum membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya.

Objek Kajian Sosiologi ada dua yaitu :

1. Obyek Formil : keterkaitan interaksi antara manusia dengan kodratnya menjadi makhluk sosial yang muncul dari hubungan dalam kehidupan masyarakat. Adapun manusia hidup kecenderungan hidup dengan berkelompok yaitu: keluarga sebagai tonggak yang dibangun kelompok masyarakat, nilai-nilai, etika dan budaya serta aturan diperlukan dalam melanggengkan hidup dalam kelompok masyarakat

2. Obyek materiil : yaitu semua aspek kehidupan sosial, di dalamnya terdapat hubungan timbal balik antar manusia dan termasuk persoalan-persoalan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial.

Karateristik Sosiologi Hukum

1. deskripsi

2. penjelasan

3. pengungkapan

4. prediksi

Teori-Teori Sosiologi Hukum

1. Teori Sociologil Jurisprudence

Teori Sosiological Jurisprudence lahir dari hasil penelitian dan kajian dari salah satu aliran filsafat hukum, yang mempelajari dan menganalisa prinsip dasar dari hukum

2. Teori Living Law

hukumyanghidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak memerlukan cara untuk menghidupkan kembali karena sudah ada dan mengakar di dalam masyarakat.

#uinsaidsurakarta2024 

#muhammadjulijanto 

#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun