Pendidikan merupakan hal fundamental untuk kemajuan suatu negara, memang tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia adalah negara yang berkembang dengan konsekuensi menjadi negara yang masih memiliki banyak permasalahan yang harus dihadapi, khususnya dalam bidang pendidikan moral. Kabarnya bangsa Indonesia memiliki masa depan yang mengkhawatirkan, moral para generasi penerus bangsa disebut-sebut sebagai salah satu alasannya.
Budaya Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur, adab, serta sopan santun ini semakin tidak tercermin pada generasi penerus bangsa di zaman sekarang. Pelaksanaan pendidikan moral khususnya di Indonesia memanglah sangat penting melihat terjadinya krisis moral yang amat kronis yang tengah terjadi di negara ini.
Hal ini sangat berkaitan erat dengan kualitas pendidikan di Indonesia, dimana kualitas pendidikan itu salah satunya ditentukan dengan kurikulum yang diterapkan.
Kurikulum menjadi kunci utama dan menjadi acuan dalam menentukan arah pendidikan dan arah kehidupan masa depan bangsa. Namun, terdapat problem dalam penataan kurikulum bagi pembentukan moral, kurikulum belum sepenuhnya merespon pembinaan moral siswa.
Mengapa demikian? Belum lama ini, mungkin sedang marak adanya fenomena dispensasi nikah dari para pelajar SMA akibat adanya seks bebas, tawuran pelajar yang bahkan melibatkan senjata, bullying yang semakin menjadi-jadi hingga korban bunuh diri, penyalahgunaan narkoba dari pelajar jenjang SMA hingga SD sekalipun serta masih banyak lagi tersebar mewarnai berbagai media. Hal ini menunjukkan bahwa moral anak bangsa sungguh sangat ironis saat ini.
Ada anggapan bahwa salah satu sebab terjadinya degradasi moral saat ini adalah pelaksanaan sistem pendidikan yang salah, pendidikan yang ada tidak berorientasi pada pembentukan kepribadian (karakter), namun lebih berorientasi pada proses pengisian otak (kognitif). Karena itu etika/moral siswa tidak pernah menjadi perhatian atau parameter utama dalam suatu pendidikan.
Pendidikan untuk membentuk kepribadian (karakter) belum diwacanakan dan di masukkan dalam sistem pendidikan nasional. Kurikulum sebagai sistem pendidikan seharusnya memiliki keseimbangan yang berkenaan dengan tujuan yang ingin dicapai, bukan hanya aspek kognitif dan keterampilan saja, tetapi juga aspek mental, etika, dan moral. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا بُعِثْتُ ِلأُتَمِّمَ صَالِحَ اْلأَخْلاَقِ
Artinya : "Sesungguhnya aku diutus tidak lain hanyalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia."(HR. Ahmad)
Hadis tersebut menerangkan bahwa akhlak adalah ajaran yang diterima oleh Rasulullah dengan tujuan untuk memperbaiki keadaan umat yang pada waktu itu berada dalam kebodohan.
Sehubungan dengan hal itu, hendaknya dalam pendidikan juga menekankan pada pengajaran atau pembinaan akhlak (moral) terhadap siswa, sehingga dapat memperbaiki atau meminimalisir adanya degradasi moral seperti yang saat ini terjadi. Karena apabila dalam pendidikan kekuatan ilmu itu baik, ditambah kekuatan emosi, serta kekuatan syahwat itu seimbang dan setara, maka akhlak yang baik dapat diperoleh dan niscaya akan mencapai kemuliaannya.