Mohon tunggu...
Eka Syifa Andrini
Eka Syifa Andrini Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Tadris Ips/Sosiologi/Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Eksplorasi Kenaikan PPN dan Dampaknya Bagi Masyarakat Dalam Teori Biaya Produksi Pedagang Es Teh Poci Di UIN Jakarta

12 Desember 2024   22:50 Diperbarui: 13 Desember 2024   01:42 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wawancara kenaikan tarif PPN ke pedagang es teh poci oleh mahasiswa/i di depan UIN Jakarta.

Oleh: Perawati, Muhammad Reza Mubarak, Eka Syifa Andrini

Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Dampak kenaikan PPN dapat meningkatkan biaya produksi yang dapat menghambat produksi penjual. Sehingga dapat mempengaruhi harga bahan baku dan biaya operasional lainnya yang di mana pedagang harus membayar lebih untuk produksi mereka. Dalam teori ekonomi hukum permintaan jika suatu harga naik maka permintaan akan turun (Saputro & Ayuniyyah, 2024). Hal ini dapat mempengaruhi keuntungan pedagang yang disebabkan oleh naiknya harga jual. Dengan adanya kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025 sebesar 12%  maka para pelaku usaha dapat menghadapi kenaikan PPN dengan efesiensi produksi dan mengurangi biaya operasional (Putri, 2024). Hal tersebut memungkinkan para pelaku usaha yang tadinya menyewa lahan menjadi berusaha di rumah.

Berdasarkan uraian diatas, penelitian ini memiliki tujuan. Mengidentifikasi dampak kenaikan tarif PPN terhadap biaya produksi es teh poci dan masyarakat. Berdasarkan tujuan tersebut diharapkan penelitian ini berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman tentang kebijakan perpajakan yang dapat mempengaruhi UMKM dan daya beli masyarakat, sehingga mereka dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut dan tetap mempertahankan usaha mereka.

PPN atau pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap barang dan jasa. PPN dikenakan pada nilai tambah yang dihasilkan setiap tahap, sehingga konsumen akan membayar pajak pada saat membeli produk (Niswatun Umami, 2022). PPN dapat mempengaruhi biaya produksi di mana semua harga bahan baku akan naik (Yudawisastra et al., 2023). Kebijakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang direncanakan pada 1 Januari 2025 diambil berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung kesejahteraan APBN.

Kami melakukan wawancara kepada narasumber yang menjadi pelaku usaha kecil yang berjualan es teh poci di depan UIN Jakarta. Wawancara ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan dari sudut pelaku usaha kecil yang berfokus pada teori ekonomi yaitu biaya produksi. Dengan ini wawancara dibuka berdasarkan 2 pertanyaan berikut:

Pertanyaan: Bagaimana pendapat ibu tentang kenaikan tarif PPN pada tahun 2025?

Ia mengungkapkan bahwa “perlu diturunkannya PPN, karena jika PPN sebesar 12% pada awal tahun 2025 akan berdampak pada bahan baku produksi. Seperti harga gula, teh, dan bahan lainnya yang digunakan untuk memproduksi es teh poci”.

Pertanyaan: apakah kenaikan pajak menurut ibu akan merugikan usaha kecil?

“Iya, karena semua bahan baku harganya naik dengan pajak yang semakin besar.”

Pemerintah perlu merancang kembali kebijakan yang dapat dipastikan bahwasanya pajak akan kembali lagi untuk masyarakat yang berpendapatan rendah, terutama pada PPN yang direncanakan akan naik pada awal tahun 2025 (Rabani et al., 2024). Pedagang es teh poci di UIN Jakarta berharap agar pemerintah dapat memberikan dukungan. Seperti, melalui kebijakan yang meringankan beban pajak bagi usaha kecil atau setidaknya memberikan subsidi untuk bahan baku yang dibutuhkan oleh usaha kecil dengan harga produk yang tetap terjangkau oleh kalangan menengah ke bawah. oleh karena itu, dengan cara tersebut diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari PPN, sehingga masyarakat menengah ke bawah dapat hidup tenang dan terpenuhi tanpa terbebani oleh harga bahan pokok yang semakin melonjak karena kenaikan PPN. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh sedikit orang akan tetapi seluruh masyarakat merasakannya.


Kenaikan tarif PPN yang akan direncanakan pada awal tahun 2025 sebesar 12% diperkirakan akan berdampak pada biaya produksi terutama bagi para pedagang kecil di UIN Jakarta. PPN yang tinggi akan menyebabkan harga bahan baku melonjak terutama pada bahan pokok es teh poci seperti gula, teh dan lainnya. Oleh karena itu, para pedagang terpaksa menaikkan harga jual sehingga daya beli masyarakat pun ikut menurun. Dalam teori ekonomi kenaikan harga biasanya diikuti dengan penurunan permintaan sesuai dengan hukum permintaan. Hal ini yang menyebabkan penurunan keuntungan bagi pedangan kecil. Akan tetapi, meskipuun harga bahan baku melonjak pedagang akan tetap menja kualitas barang yang diproduksi sambil mencari alternatif bahan baku yang lebih murah. Dengan demikian, mereka menunjukan bahwa komitmen barang untuk konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Selain itu, dukungan pemerintah juga dibutuhkan oleh mereka seperti meringankan beban PPN yang dialihkan ke PPnBm saja atau memberikan subsidi bahan baku agar para usaha menengah kebawah dapat mempertahankan usahanya untuk menyambung hidup. Dengan demikian, diharapkan semua pelaku usaha dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada dan tetap berkontribusi pada perekonomian lokal.

Referensi

Niswatun Umami, N. (2022). Pajak Pertambahan Nilai. Pusdansi.Org, 2(9), 1--13.

Putri, I. M. (2024). Kenaikan Ppn 12% Dan Dampaknya Terhadap Eknomi. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(2), 934--944. https://doi.org/10.31955/mea.v8i2.4077

Rabani, K. F., Shofie, M., Alfarizi, M. B., Hayatul, M. H., Sutrisna, M., & Wardiyah, M. L. (2024). Analisis Statistik Pengaruh Kenaikan PPN Tahun 2025 Terhadap Harga Permintaan , Kondisi Pasar dan Sosial Ekonomi Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, Dan Akuntansi (JISMA), 3(2), 1315--1322.

Saputro, C., & Ayuniyyah, Q. (2024). Permintaan dan Penawaran dalam Ekonomi Mikro Demand and Supply in Microeconomics. Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 4, 184--194. https://doi.org/10.32832/djip-uika.v14i2.16867

Yudawisastra, H. G., Wadud, M., Ardhiarisca, O., Abbas, A., Awaludin, D. T., Krisbudiman, A., Kusumawati, R., & Nendissa, A. R. (2023). Teori Produksi Dan Biaya (Vol. 01).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun